KEJAM !! Siswi SMP Diperkosa Mantan Pacar Dengan Teman-Temannya

BNews-NASIONAL- Seorang siswi SMP yang berusia 13 tahun, AR, mengalami kejadian pemerkosaan oleh tiga pemuda, di antaranya adalah mantan pacarnya. Ketiga pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari korban.

Peristiwa ini bermula saat korban dihubungi oleh mantan pacarnya, NR (20), yang mengajaknya untuk bertemu di suatu tempat di Lahat, Sumatera Selatan, pada hari Senin (30/10) malam. Ketika bertemu, korban diperdaya untuk melakukan hubungan intim namun ia menolak.

Korban tidak mampu melawan karena ada seorang teman mantan pacarnya di lokasi, MM (24), yang ikut dalam tindakan tersebut. Akhirnya, korban mengalami pemerkosaan secara bergiliran oleh NR dan MM.

Keesokan harinya, kedua pelaku kembali meminta korban untuk bertemu di kontrakan dengan ancaman pembunuhan jika tidak menurutinya. Korban pun datang dan kembali mengalami pemerkosaan.

Pada tanggal 4 November 2023, korban sekali lagi diperkosa di tempat tersebut. Kali ini, tiga orang lainnya, termasuk AD (22), ikut bergabung setelah diajak oleh pelaku NR.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengembalikan kabel charger dengan ancaman akan mengalami pemerkosaan sekali lagi. Saat korban datang, malah mengalami pemerkosaan oleh ketiga pelaku.

Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eka Yanto, mengungkapkan bahwa korban mengalami pemerkosaan sebanyak tiga kali di dua lokasi yang berbeda oleh ketiga tersangka. Pelaku utama dalam pemerkosaan ini adalah mantan pacarnya yang mengancam akan membunuhnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Dalam kurun waktu satu minggu, korban mengalami pemerkosaan sebanyak tiga kali oleh tiga tersangka,” ungkap AKP Sapta Eka Yanto, Kasatreskrim Polres Lahat, pada Kamis (16/11).

Ketiga tersangka adalah buruh pembuat batu bata yang tinggal di satu kontrakan. Mereka memanfaatkan kedewasaan korban untuk melampiaskan nafsu mereka.

“Korban sangat takut karena ancaman pembunuhan yang benar-benar terjadi, sehingga ia datang saat mereka memintanya,” ujar Sapta.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*/tribun)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!