Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kepala BNPB : Banjir Sumatera Belum Bencana Nasional, Mencekapkamnya Di Medsos

Kepala BNPB : Banjir Sumatera Belum Bencana Nasional, Mencekapkamnya Di Medsos

  • calendar_month Ming, 30 Nov 2025

BNEWS—NASIONAL— Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menjelaskan alasan bencana banjir dan longsor yang melanda; Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penjelasan ini disampaikan dengan membandingkan skala bencana nasional yang pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

Kepala BNPB RI, Letjen TNI Suharyanto, mengatakan bahwa kondisi yang terlihat mencekam di media sosial tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi terkini di lapangan.

Ia menyebut sejauh ini hanya dua kejadian yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yakni pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004.

“Kita tidak perlu diskusi panjang lebar ya, yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional),” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11), dikutip dari detikSumut.

Ia meminta publik untuk membandingkan dua bencana besar tersebut dengan kejadian-kejadian lain termasuk banjir dan longsor di Sumatra bagian utara saat ini.

Menurutnya, pertimbangan utama penetapan bencana nasional meliputi skala korban dan tingkat kesulitan akses menuju lokasi terdampak.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Mungkin dari skala korban ya, kemudian juga kesulitan akses, rekan-rekan media bisa bandingkan saja dengan kejadian sekarang ini. Memang kemarin kelihatannya mencekam ya, kan berseliweran di media sosial, gak bisa bertemu segala macam. Tapi begitu sampai ke sini sekarang rekan media tadi hadir di lokasi dan tidak hujan,” kata Suharyanto.

Saat ini, bencana banjir dan longsor di Sumatra bagian utara ditetapkan sebagai bencana daerah.

“Coba di Sumatra Utara yang kemarin kelihatannya mencekam kan sekarang yang menjadi hal yang sangat serius tinggal Tapanuli Tengah. Daerah lainnya kelihatannya relatif masyarakatnya kita lihat lah, jadi saya tidak perlu menyampaikan apakah perlu tidaknya status darurat bencana nasional atau daerah tapi sekarang statusnya masih bencana daerah tingkat provinsi,” terangnya.

Dengan status bencana tingkat provinsi, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan penuh melalui BNPB, TNI, Polri, dan instansi teknis lainnya.

“Pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri dan instansi terkait mensupport sekuat tenaga dan semaksimal mungkin. Buktinya bapak presiden sendiri membantu besar besaran. Kemudian TNI Polri mengerahkan alutsista besar besaran. Kami pun mengerahkan segala kekuatan ke sini. Nah apakah itu mau ditarik lagi saya kembalikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.

Total Korban Mencapai 303 Jiwa

Hingga Sabtu (29/11) sore, total korban meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi di ketiga provinsi tersebut mencapai 303 orang. Suharyanto menyebut korban terbanyak berasal dari Sumatra Utara.

“Saya akan uraikan dari Sumut, korban jiwa yang kemarin 116 korban jiwa, sekarang menjadi 166 jiwa meninggal dunia. Kemudian 143 jiwa yang masih hilang,” jelasnya.

Di Aceh, tercatat 47 orang meninggal dunia, sementara 51 masih hilang dan delapan lainnya mengalami luka-luka.

“Aceh kondisinya per sekarang ada penambahan korban. Untuk pertama korban jiwa ada 47, 51 masih hilang, dan delapan luka-luka. Data ini masih akan berkembang terus,” ujarnya.

Sementara di Sumatra Barat, data korban meningkat setelah adanya temuan terbaru dari Kabupaten Agam.

“Untuk Padang [Sumbar] ini meningkat. Jadi sekarang nomor dua setelah Sumut, ini korban jiwa ada 90 yang meninggal dunia, 85 hilang, 10 luka-luka,” jelasnya.

Total korban jiwa dari ketiga provinsi yakni 166 di Sumut, 90 di Sumbar, dan 47 di Aceh.

Dasar Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-Undang

Penetapan status bencana nasional mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah pusat berwenang menetapkan status tersebut berdasarkan besarnya dampak serta kemampuan daerah dalam menangani situasi.

Pasal 7 ayat 2 UU Penanggulangan Bencana menetapkan lima indikator utama, yaitu:

  • jumlah korban,
  • kerugian harta benda,
  • kerusakan prasarana dan sarana,
  • cakupan wilayah terdampak,
  • dampak sosial ekonomi.

Jika dampak bencana melebihi kapasitas daerah dan memerlukan intervensi penuh pemerintah pusat, status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional. Tingkat kesulitan akses juga menjadi pertimbangan penting, terutama saat evakuasi dan distribusi bantuan terhambat.

Dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan BNPB, status bencana nasional ditetapkan jika daerah dinilai tidak lagi mampu menjalankan sistem tanggap darurat secara mandiri.

Selama pemerintah daerah masih dapat menangani, berkoordinasi, dan memulihkan, maka status tetap menjadi bencana daerah. (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: Purba Ronald

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less