Kesempatan Mendaftar Menjadi TFL Dinas PRKP Kabupaten Magelang
BNews—MUNGKID—Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magelang menggelar rekruitmen Tenaga Fasilitator Lapangan. Guna mendampingi Pemda dalam melaksanakan kegiatan.
Kegiatan yang dimaksud adalah mempercepat kegiatan fasilitasi dan stimulasi rumah tidak layak huni (DAK) tahun 2020. Kualifikasi umum yang dibutuhkan dalam posisi tersebut adalah pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia, Sehat Jasmani dan Rohani.
”Usia maksimal Tenaga Fasilitator Lapangan, 45 tahun sampai tanggal 1 Agustus 2020,” tulisnya dalam pengumuman rekruitmen.
Kemudian, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah DAK Perumahan. Pendaftar tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dan bukan PNS/TNI/POLRI serta bukan anggota partai politik atau pendukung calon kepala daerah.
Pendaftar bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak, mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi MS-office. Memiliki wawasan tentang fotografi dan videografi.
”Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat, memiliki rekam jejak moral baik, mempunyai motivasi kerja dan memiliki pengalaman dalam kegiatan BSPS/DAK Perumahan,” lanjutnya.
Sementara untuk kriteria khusus bagi pendaftar di posisi Fasilitator Teknik yakni berpendidikan sekurang-kurangnya D3 jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur dengan pengalaman minimal 3 tahun. Berpengalaman di program BSPS/DAK Perumahan.
Untuk kriteria khusus pendaftar Fasilitator Pemberdayaan adalah berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan dengan pengalaman minimal 3 tahun atau S1 semua jurusan dengan pengalaman minimal 1 tahun di program pemberdayaan. Serta berpengalaman di program BSPS/DAK Perumahan.
Kemudian, untuk persyaratannya seperti surat lamaran, daftar riwayat hidup. Melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, fotokopi ijazah dan transkip nilai yang sudah dilegalisir.
”Melampirkan SKCK, surat keterangan sehat, surat keterangan pengalaman kerja, bukti domisili dari kepala desa atau surat kesanggupan tinggal sementara di lokasi penugasan, foto 4×6 satu lembar dan fotokopi sertifikat pendukung,” jelasnya.
Setelah persyaratan lengkap, pendaftar dapat menyerahkan berkas lamaran ke DPRKP dengan tujuan surat lamaran yakni kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang. Jalan Soekarno-Hatta No.9 Kota Mungkid, Magelang, Jawa Tengah Telp (0293) 3301866.
Download Aplikasi Borobudurnews (Klik Disini)
Surat lamaran tersebut akan diterima hanya pada jam kerja yakni hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan hari Jumat pada 08.00-14.00 WIB. Lamaran paling lambat pada tanggal 13 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB.
”Hanya peserta yang memenuhi syarat akan dihubungi melalui telepon atau email yang tercantum di berkas lamaran,” pungkasnya. (mta)