Komitmen BPJS Kesehatan Cabang Magelang Berikan Layanan Terbaik bagi Peserta JKN
BNews—MAGELANG— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada peserta, melalui implementasi janji layanan JKN yakni, mudah, cepat, setara.
Kemudahan yang dijamin adalah dalam hal akses pelayanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Irfan Qadarusman dalam acara media gathering, Senin (25/6/2023).
Irfan mengungkap BPJS Kesehatan memastikan kecepatan antrean pelayanan di faskes. Baik untuk pelayanan medis, tindakan medis, dan pelayanan obat. Penekanan lainnya adalah kecepatan peserta mendapatkan informasi.
Janji layanan JKN yang ketiga adalah setara. Kata Irfan, kesetaraan pelayanan ini menekankan tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di faskes antara pasien ber-JKN dengan umum.
Janji itu diimplementasikan dalam bentuk transformasi mutu pelayanan yang memanfaatkan teknologi digital. Paling baru adalah inovasi antrean online (antrol). Layanan antrol bisa dimanfaatkan peserta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Jika akses antrol berhasil, peserta akan mendapatkan nomor antrean pelayanan di fasilitas kesehatan dan mendapat kepastian waktu pelayanan.
“Peserta akan diinformasi sisa antrean pelayanan, sehingga dapat memperkirakan waktu menuju fasilitas kesehatan. Harapannya tidak terlalu lama menunggu di faskes,” kata Irfan.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Saat ini sudah banyak pengguna aplikasi Mobile JKN yang memanfaatkan layanan antrol. Sehingga antrean di faskes tidak terlalu menumpuk.
“Layanan antrol ini hadir untuk memecah antrean peserta JKN di faskes, karena saat ini pengunjung faskes didominasi oleh peserta JKN. Beberapa rumah sakit juga bahkan menyediakan loket khusus untuk peserta JKN,” imbuhnya.
Irfan menjelaskan, BPJS Kesehatan juga memiliki program skrining kesehatan gratis yang bisa dimanfaatkan kapanpun, di manapun. Skrining tersebut meliputi skrining kesehatan, skrining diabetes mellitus, skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara.
Skrining tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, Chat Assistant BPJS Kesehatan (Chika), maupun di FKTP.
“Skrining DM bisa dengan pemeriksaan kadar gula darah, skrining kanker serviks bisa dilakukan dengan pemeriksaan IA atau papsmear, dan skrining payudara dilakukan dengan pemeriksaan payudara klinis (Sadanis),” jelasnya.
Ia berharap, skrining kesehatan gratis itu bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN. Karena jika suatu penyakit bisa diketahui secara dini, dapat dilakukan penanganan yang cepat dan tepat. Dengan harapan, gangguan kesehatan tidak jatuh pada kondisi parah atau kronis yang membuat biaya kesehatan menjadi membengkak, dan angka harapan sembuh maupun hidup menjadi lebih tipis.
“Segera lakukan skrining kesehatan ke FKTP, karena sangat mudah. Bahkan tidak perlu menunjukkan fisik kartu JKN, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah langsung dilayani,” imbuhnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Penggunaan KTP untuk berobat sudah bisa dilakukan di seluruh faskes mitra BPJS Kesehatan. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diakui sebagai identitas peserta JKN. Penggunaan KTP ini berlaku di FKTP dan FKRTL, dan jika terjadi kendala bisa menghubungi Petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).
“Dengan transformasi pelayanan JKN ini, peserta tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN, KTP, atau KK saat mengakses layanan di faskes. Selain pakai KTP, peserta juga bisa berobat menggunakan KIS digital yang bisa dilihat di aplikasi Mobile JKN,” ucapnya.
Saat ini pula, BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menunggak iuran dengan program cicilan pelunasan tunggakan. Namanya program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.
Pendaftaran Rehab ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. “Maksimum periode pembayaran bertahap sampai 12 bulan,” pungkasnya. (*)