KPU Magelang Kurang Teliti, Ribuan Orang Mati Masuk Daftar Pemilih

BNews—MUNGKID— Tahapan Pilkada 2018 saat ini selain masa kampanye pasalon  juga masih dalam tahapan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Magelang menemukan sebanyak 1.285 orang meninggal dunia masih masuk dalam DPS.

 

 

Ketua Panwaskab Magelang MH. Habib Shaleh menyatakan pihaknya juga menemukan sebanyak 1.457 nama pemilih ganda, 190 pemilih tidak dikenal, dan 21 nama anggota TNI dan Polri yang masih masuk DPS. “Selain hal tersebut, Panwaskab juga menemukan data  ada 2.184 pemilih baru yang belum terakomodir dalam DPS,” katanya (5/4).

 

Perlu diketahui bahwa total DPS Pilbup Magelang dan Pilgub Jateng di Kabupaten Magelang sebanyak 967.704. “Kami temukan 2.953 nama dari DPS yang sudah ditempelkan sampai tingkat TPS masuk dalam Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dimana data-data ini merupakan hasilpencermatan uji public oleh Panwas Desa dan Panwas Kecamatan se Kabupaten Magelang,” imbuhnya.

 

“Sedangkan untuk pemilih baru merupakan pemilih yang berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 besok, pensiunan TNI/Polri yang masih banyak yang belum masuk DPS,” jelas Habib.

 

Dari hasil temuan Panwas ini pihak Panwaskab Magelang sudah memberikan surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Kabupaten Magelang pada hari ini Kami 5 April 2018. “Kami sudah layangkan surat kepada KPU dengan nomor surat 88/Bawaslu Prov.JT-16/PM 05.02/IV/2018 tersebut dilengkapi nama dan alamat pemilih TMS,” paparnya.

 

“Saya harap pihak KPU Kabupaten Magelang segera menindak lanjuti surat dari kami yang berisikan saran perbaikan daftar pemilih demi mewujudkan Pilkada Berintegritas, dan saya berikan apresiasi kepada kerja keras Panwascam dan Panwasdes atas pencermatan DPS tersebut,” tandasnya.

 

Sementara Kordiv SDM dan Organisasi Panwaskab Magelang Aini Sumarni Chabibah menambakah  pemilih TMS paling banyak ditemukan di Kecamatan Mertoyudan yakni 364 pemilih TMS. “TMS ini  adalah pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih tidak dikenal,” tambahnya.

 

Dan perlu diketahui bahwa untuk kecamatan lain di Kabupaten Magelang data TMS juga cukup banyak, yakni Kecamatan Muntilan 283 pemilih TMS, Pakis 270 pemilih TMS, disusul Bandongan 228 pemilih TMS, Grabag 180 pemilih TMS, Kaliangkrik 152 pemilih TMS, Tegalrejo 151 pemilih TMS, Ngablak 150 pemilih TMS, Srumbung 147 pemilih TMS, Secang 139 pemilih TMS, Mungkid 133 pemilih TMS, Kajoran 126 pemilih TMS, Salaman 125 pemilih TMS, Dukun 121 pemilih TMS, Sawangan 111 pemilih TMS, Windusari 106 pemilih TMS, Candimulyo 95 pemilih TMS, Tempuran 48 pemilih TMS, Ngluwar 11 pemilih TMS, Salam 10 pemilih TMS, dan Borobudur 3 pemilih TMS.

 

Ditegaskan kembali oleh Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Fauzan Rofiqun S.Ag bahwa pihaknya juga menemukan data DPS bermasalah sebanyak 16.174 data. “Hal ini karena ada ketidaklengkapan dan ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS, Untuk data terbanyak Kecamatan Mertoyudan 4.645 data, Mungkid 1442, Bandongan 1441, Borobudur 1035, dan Pakis 1172,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: