Begini Riwayat Penularan Empat Pasien Positif Baru di Kota Magelang
BNews—MAGELANG—Terdapat empat konfirmasi baru di Kota Magelang, pada Kamis (20/8/2020). Dengan tambahan tersebut, jumlah kumulatif kasus konfirmasi hingga kini menjadi 89 kasus.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, dr Majid Rohmawanto mengatakan tiga dari empat konfirmasi baru merupakan kontak erat dari pasien konfirmasi yang baru melahirkan berasal dari Rejo Utara.
Sementara satu lainnya merupakan laki-laki berusia 77 tahun berasal dari Wates. ”Riwayat penyakit paru-paru. Ia pernah dirawat di RST dr Soedjono, pulang paksa. Hasil kemudian positif,”katanya, Kamis (20/8/2020).
Dari 89 kasus konfirmasi tersebut, 55 diantaranya telah sembuh dan 13 lainnya dirawat. Kemudian 12 orang pulang isolasi dan sembilan orang meninggal dunia.
Kasus suspek hingga kini sebanyak 434 dengan 415 diantaranya discarded sembuh. Tiga suspek menjalani perawatan dan tujuh lainnya isolasi mandiri. Kemudian sembilan discarded meninggal dunia.
Sementara untuk kontak erat, hingga kini ada 700 kasus dengan 588 diantaranya sehat dan 112 masih tahap dipantau. Untuk kasus probable di Kota Magelang terdapat lima kasus yang seluruhnya meninggal dunia.
Perlu diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kota Magelang telah menyesuaikan aturan penamaan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020. Terdapat beberapa istilah dalam Covid-19 yang mengalami perubahan.
Diantaranya orang dalam pemantauan (ODP) menjadi istilah kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi kasus suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala).
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Kriteria suspek yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Selain itu, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Kriteria suspek yang lain adalah bila orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sementara untuk pasien yang sudah diswab atau tes PCR, jika positif disebut dengan pasien Covid-19 atau konfirmasi.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Kemudian pengertian discarded yakni seseorang berstatus kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Kriteria lainnya, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. (*/mta)