Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kronologi Lengkap Dugaan Korupsi Kades Salamkanci: Dana Desa Ratusan Juta untuk Saluran Air Fiktif

Kronologi Lengkap Dugaan Korupsi Kades Salamkanci: Dana Desa Ratusan Juta untuk Saluran Air Fiktif

  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025

BNews—MAGELANG— Kepala Desa (Kades) Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang berinisial DJS (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kasus ini terkait pembangunan saluran air bersih tahun anggaran 2017–2019 yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan.

Kasus bermula saat Desa Salamkanci menerima Dana Desa secara berturut-turut.

Tahun 2017, desa ini mendapatkan Rp788 juta, dengan alokasi tambahan Bankeu untuk pembangunan saluran air bersih sebesar Rp179 juta.

Tahun 2018 kembali menerima Rp864 juta, dengan anggaran Rp198 juta untuk saluran air bersih. Lalu tahun 2019, Dana Desa sebesar Rp1,03 miliar dengan alokasi Rp110 juta untuk saluran air bersih.

“Dengan total anggaran yang diperoleh pihak Desa Salamkanci untuk pembangunan saluran air bersih dari anggaran tahun 2017 sampai dengan 2019 yaitu sebesar Rp488.879.750,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025).

Iwan menjelaskan, Kades DJS telah mengeluarkan peraturan desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan air bersih. Namun sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan, TPK tidak pernah dilibatkan.

“Dalam pembangunan tersebut (saluran air bersih) Kepala Desa Salamkanci DJS telah mengeluarkan peraturan desa tentang TPK pembangunan air bersih. Namun, sejak tahap pertama perencanaan, pelaksanaan TPK tidak pernah dilibatkan,” sambungnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Menurut Iwan, modus yang digunakan DJS adalah meminta bantuan mantan pegawai PDAM di Magelang berinisial DWN; untuk membuat sket kasar pembangunan bak penampung beserta kebutuhan materialnya.

Sket dasar tersebut kemudian dijadikan rencana anggaran belanja (RAB) tahun 2017 sampai 2019.

“Sebelum pembangunan Kades meminta DWN untuk mencari sumber mata air di Sikuwok, Dusun Temanggal, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang; yang dibeli Kades Salamkanci DJS pada bulan Juni 2017. Kemudian, sekitar bulan Oktober 2017 Kades meminta bantuan DWN untuk memulai saluran air bersih dengan membuat bak penampung di sumber mata air Sikuwok,” tegas Iwan.

Status DWN saat ini masih saksi dalam perkara tersebut. “Untuk saat ini status DWN sebagai saksi dalam perkara tersangka DJS.

Tersangka DJS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif, kemudian ada penjamin dari pihak keluarga, namun perkara tetap jalan,” tambah Iwan.

Penyidik Iptu Harry Dwi Purnomo menambahkan DWN adalah warga yang berdomisili di Temanggal, Kaliangkrik; dan pernah bekerja di salah satu perumda PDAM di Magelang sehingga memiliki pengalaman di bidang perairan meski tidak didukung latar akademis.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Dia berdomisili di Temanggal, Kaliangkrik. DWN, sebelumnya pernah bekerja di salah satu perumda PDAM di wilayah Magelang. Kemudian, dia keluar sehingga mempunyai pengalaman terkait perairan, tapi di situ tidak didukung akademisi yang ada,” jelas Harry.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian mencapai Rp405 juta. “Berdasarkan hasil PKKN oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp405 juta,” ujarnya.

Harry menyebut sejak awal pembangunan 2017 hingga 2019, saluran air bersih tersebut tidak berfungsi dan tidak ada air yang mengalir. Iwan menambahkan, hingga kini tersangka DJS belum mengembalikan kerugian negara.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri hasil keuntungan (uang) yang diperoleh dari pembangunan air digunakan untuk pribadi dan juga pembelian pakan ternak,” tegasnya.

“Memang dari tersangka DJS mempunyai ternak (ayam) di belakang rumahnya,” imbuh Iwan.

Atas perbuatannya, DJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Untuk Pasal 3 ancaman pidananya adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Iwan. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less