Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Lapak Pedagang di Luar Bangunan Pasar Muntilan Mulai Dibersihkan Petugas

BNews-MAGELANG- Lapak sejumlah pedagang lesehan di area luar bangunan Pasar Muntilan mulai ditertibkan Sabtu kemarin (5/8/2023). Sejumlah barang barang milik pedagang dibersihkan oleh petugas gabungan.

Tim gabungan diinisiasi Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Kabupaten Magelang.

Dengan melibatkan Satpol PP, personel dari Polsek Muntilan dan Polresta Magelang serta Koramil Muntilan.

Sasaran penertiban adalah pedagang yang berjualan di luar pasar. Mereka adalah para pedagang yang berjualan di area bawah (lesehan di basement).

Sesuai kesepakatan awal mereka diperbolehkan berjualan dari malam sampai pukul 07.00. Namun dalam praktiknya para pedagang ini tetap berjualan di luar pasar hingga sore hari.

Mereka membangun lapak semipermanen baik dari kayu bahkan ada juga dari baja ringan yang membuat pedagang di lantai 1 dan 2 keberatan.

“Kegiatan ini merupakan penertiban dan penataan yang merupakan amanah di Perda No 7 Tahun 2013,” jelas Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang, Basirul Hakim kepada wartawan di Pasar Muntilan, Sabtu (5/8/2023).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dikatakan, penertiban dilakukan secara humanis. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, imbauan, dan peringatan kepada para pedagang tersebut. Ia menyampaikan, target dari penertiban ini pedagang yang tidak memiliki izin berjualan.

“Kita juga sudah menyediakan tempat di lantai satu dan dua. Sehingga tempat tersebut bisa dimaksimalkan. Yang jelas kami menegaskan siapapun tidak boleh mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen tanpa seizin dari dinas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Muntilan Budiman menyampaikan, jumlah pedagang di bawah yang berhasil didata ada 53 orang. Menurutnya, pedagang ini sebenarnya ada yang memiliki tempat berjualan di lantai atas.

“Untuk lokasi selanjutnya kami belum tahu. Setelah bersih, nanti kami matur ke Pak Kepala Dinas harus bagaimana. Kami nanti minta arahan Pak Kepala Dinas,” ujarnya.

Seorang pedagang Maryati mengaku, berjualan di luar Pasar Muntilan selama tiga tahun. Dulu di dalam pasar hanya setengah bulan karena sepi lalu berjualan di bawah.

“Lebih laris di luar. Lapak di dalam tidak lebar. Ya saya akan kembali ke atas,” ungkapnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!