Idul Fitri, 323 Napi di Magelang Dapatkan Remisi

BNews—MAGELANG TENGAH—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang memberikan kado lebaran bagi narapidana berupa remisi khusus Idul Fitri 1440H. Dari total 569 napi penghuni lapas, sebanyak 323 napi mendapat RK I dan empat lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Magelang, Bambang Irawan mengatakan, remisi khusus tersebut diberikan bagi para napi yang memeluk agama Islam. Selain itu, juga memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

”Remisi diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan,” ujar Bambang usai menyerahkan surat remisi, kemarin (5/6).

Sambung Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Magelang, Cahyo Sunarko, pengurangan masa tahanan untuk 319 napi bervariatif. Mulai pengurangan 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan hingga dua bulan.

Remisi tersebut meliputi 15 hari diperoleh 84 napi, remisi satu bulan untuk 152 napi, remisi 1,5 bulan bagi 17 napi dan remisi dua bulan didapat delapan napi. Ratusan penerima remisi juga berasal dari berbagai macam kasus. Ada narkoba hingga pencurian.

”Dua narapidana langsung bebas atau menerima RK II setelah menerima remisi 15 hari dan satu bulan,” rinci Cahyo.

Imbuh dia, para napi yang telah mendapatkan remisi diharapkan akan kembali mendapatkan di tahun 2019 ini. Begitu pula dengan napi yang belum pernah mendapatkan remisi untuk bisa segera memperoleh haknya.

”Asalkan tetap mengikuti peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu pengusulan remisi mendatang,” imbuh Cahyo. (han)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: