BNews—YOGYAKARTA—Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencabut sementara larangan kendaran bermotor masuk jalan Malioboro pukul 18.00-21.00 WIB. Langkah itu diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisir potensi kerumunan.
”Demi kebaikan bersama, untuk sementara tidak ada penutupan (Malioboro bagi kendaraan bermotor) ya, termasuk malam tahun baru, terutama di Malioboro,” katanya, Jumat (25/12/2020). Dikutip dari Detiktravel.
Dia menjelaskan, pencabutan larangan itu berlaku hingga 3 Januari mendatang. ”Jadi tidak ada penutupan itu hanya sampai operasi Nataru selesai ya. Nanti setelah tanggal 3 (Januari) situasinya normal lagi, secara bertahap kita kembalikan seperti semula,” ujarnya.
Dia pun meminta para wisatawan yang datang ke Malioboro unutk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Imam Bukhori membenarkan kebijakan terkait jalan Malioboro yang tidak terutup bagi kendaraan bermotor sementara waktu. Kendati demikian, penerapan jalan searah, atau giratori, di sirip-siripnya tetap berlaku.
”Kita harus mengantisipasi, jangan sampai ada kerumunan yang sangat banyak di Malioboro. Terutama, kita antisipasi untuk malam tahun barunya,” pungkasnya. (mta)