Main Kroyok, Lima Warga Asal Pakis Diciduk Polisi
BNews—PAKIS— Jajaran kepolisian Polsek Pakis amankan lima warga Desa Daleman Kecamatan Pakis rabu kemarin (25/9). Pasalnya kelima orang tersebut terjerat kasus penganiayaan 7 september 2019.
Kapolsek Pakis AKP Sukirman membenarkan hal tersebut.”Kita amankan lima warga Desa Daleman rabu kemarin, mereka dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Feri Prasetyawan, 35 warga Krajan Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo rabu kemarin,” katanya (29/9).
Kelima pelaku tersebut yakni berinisial HWD, 53, HRY, 20, BPU, 20, NAS,22, dan SYT, 24. “Semuanya merupakan warga Desa Daleman Kecamatan Pakis,” imbuhnya.
Sukirman mengungkapkan bahwa kelima pelaku ini diamankan petugas setelah menerima laporan kasus penganiayaan oleh korbannya. “Setelah menerima laporan tersebut, petugas mengamankan kelima pelaku untuk dimintai keterangan. Dan Minggu 29 September 2019 kita tetap sebagai tersangka,” ungkapnya/
Dijelaskan untuk kronologi kejadian penganiayaan tersebut bermula korban Feri P hendak membeli minuman keras yang pada saat itu ditemui oleh istri HWD. Namun terjadi cek cok hingga korban marah dan mendorong istri HWD hingga terjengkang.
“ Mendengar ribut ribut, tersangka HWD emosi dan memukul korban yang kemudian disusul oleh tersangka lainnya yang saat itu berada di lokasi. Hingga terjadi penganiayaan secara bersama sama,” paparnya.
BACA JUGA : Sahabat Perempuan Magelang Desak Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka patah tulang hidung, memar pada pelipis dekat mata sebelah kiri, memar pada pundak atau bahu sebelah kiri.Saat itu korban harus menjalani operasi pada luka patah tulang hidung dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Tentara atau RST di Kota Magelang selama 1 minggu.
Tidak hanya menangkap kelima pelaku, namun Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dirumah pelaku HWD. “Kami amankan Miras dirumah HWD yang dijual oleh istrinya sendiri. Dan akibatnya Istri HWD terkena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Mungkid dengan denda Rp1 juta,” jelasnya.
Sementara untuk kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 bahwa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang /Pengeroyokan. “Untuk ancaman pidana hukuman paling lama 7 Tahun Penjara”, pungkasnya. (bsn)
Siapa yg menulis artikel ini .. saya rasa ini sangat kurang lengkap . Dan terlalu mendiskriminatif salah satu pihak . Mari bangun Magelang lebih maju. Jangan omong kosong seperti ini untuk berita laku.
Ayo kak .. kurangnya informasi yg jelas membuat para netizen jadi seenak.nya . Mari bahas sini kalau serius saya kasih alamat saya nih . Chat email aja . Tegakan hukum setegak tegaknya. Nama saya Rumpoko . Argument.mu lemah .mau jadi apa Magelang. Knp kau tidak usut saja ketidak stabilan di atas” sana . Salam
bisa dijelaskan kronologi awal kenapa bisa cek cok ?
Sudah tertulis..coba cek lagi