Masak Penyu Langka, 7 Nelayan Gunungkidul Diamankan Polisi
BNews—JOGJAKARTA— Tujuh orang nelayan Pantai Watulawang Tepus Gunungkidul harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Penyebabnya, mereka diketahui telah menangkap dan memasak penyu langka jenis lekang.
Menurut keterangan, ketujuh pelaku adalah SP, 40; SD, 38; WS, 55; SM, 55; WI, 36; WS, 42; dan IM, 47; yang merupakan warga Tepus Gunungkidul. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
”Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda DIJ AKBP AKBP Fajar Pamuji SH didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Kamis (22/4).
Kendati demikian, kata Fajar, tidak dilakukan penahanan terhadap tujuh orang pelaku tersebut karena alasanya kooperatif. Dijelaskan AKBP Fajar, meski tidak dilakukan penahanan, terhadap pelaku tetap menjalani proses hukum.
Dijelaskan Fajar, kasus itu berawal saat salah seorang pengguna aplikasi media sosial mengunggah video penangkapan penyu lekang, Jumat (26/3). Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas lantas melakukan koordinasi dengan Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIJ dan memberitahukan adanya penyu langka yang ditangkap nelayan setempat. Menurut Fajar, penyu tersebut termasuk satwa langka yang dilindungi undang-undang.
”Kami meringkus tujuh nelayan di rumah masing-masing, karena mereka menangkap dan membunuh penyu laut dengan berat 15 kilogram yang dilindungi itu,” kata AKBP Fajar.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Penyu yang mereka tangkap saat ini sudah mati karena terbunuh. Menurut Fajar, para nelayan menangkap penyu dengan cara dipancing, lalu menyembelihnya dan berencana membagi-bagikan daging penyu hasil tangkapan tersebut.
Selain meringkus pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti. Iantaranya berupa alat pancing yang digunakan untuk menangkap penyu, pisau untuk menyembelih, tampar untuk mengikat dan terpal untuk membungkus.
Kepala Seksi Konservasi Wil I BKSDA DIJ Untung Suripto menambahkan, penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. ”Di Indonesia ada enam jenis penyu dari jenis jenis penyu yang ada di dunia,” tandasnya.
Salah seorang nelayan yang diamankan, SP mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa penyu yang ditangkap itu merupakan hewan langka yang dilindungi undang-undang. Awalnya ia memancing namun tidak sengaja mendapat penyu itu.
”Karena saat melaut tidak ada hasil, saya memancing tenyata dapat penyu. Kemudian dipotong dan dagingnya dibagi-bagi,” pungkasnya. (han)