Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Masuk Kerja 8 April 2025, Sekda Kabupaten Magelang: Ada Sanksi Bagi ASN yang Absen Tanpa Keterangan

Masuk Kerja 8 April 2025, Sekda Kabupaten Magelang: Ada Sanksi Bagi ASN yang Absen Tanpa Keterangan

  • calendar_month Sen, 7 Apr 2025

BNews–MAGELANG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang wajib masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran 2025, yakni pada Selasa (8/4/2025).

“Semua ASN (di lingkungan Pemkab Magelang) wajib masuk pada tanggal 8 April,” kata Adi kepada wartawan usai menghadiri acara Grebeg Kupat di Lapangan Drh. Soepardi, Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang, Minggu (6/4/2025).

Dia menyebut, bila ASN tidak masuk tanpa keterangan atau absen, bakal ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila terlambat apalagi tidak masuk tanpa keterangan ya paling tidak tunjangan kinerja (tukin) dipotong. Bila ada keterangan dan bisa dipertanggungjawabkan, kita lihat dulu,” ujarnya.

Sebenarnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan pengaturan waktu kerja fleksibel (flexible work arrangement/FWA) pada 8 April 2025, atau hari pertama selepas cuti bersama libur lebaran 2025 untuk ASN. 

Meski demikian, Pemkab Magelang tidak memberlakukan FWA maupun work from home (WFH).

“Karena ASN sudah diberikan (waktu) cuti yang cukup memadahi maka pada saat masuk kerja pada 8 April, mereka wajib masuk,” imbuh Adi. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less