Masyarakat Kabupaten Magelang Patuhi Pelaksanaan PPKM Darurat
BNews–OPINI– Dengan lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan dilakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini membatasi berbagi sektoral seperti membatasi pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum. Baik di warung makan,restoran,kafe hingga pedagang kaki lima tidak diizinkan untuk makan di tempat dan hanya melayani pembelian untuk dibungkus.
Selama PPKM Darurat, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, pasar tradisional, swalayan dan toko kelontong dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Ditambah kapasitas dari pengunjung toko tidak boleh melebih dari 50 persen kapasitas dan pengunjung yang masuk harus mengenakan masker.
Menyikapi dari peraturan PPKM Darurat tersebut, masyarakat Kabupaten Magelang banyak yang mengeluhkannya. Mereka mengeluhkan karena pendapatan mereka berkurang sejak adanya pandemi ini ditambah dengan adanya peraturan PPKM Darurat tersebut.
Terutama mereka yang berjualan diberbagai pasar Tradisional. Pemberlakuan PPKM Darurat ini sangat terasa dampaknya bagi pendapatan mereka. Tetapi mau tak mau masyarakat harus mematuhinya karena akan dikenai sanksi tegas bila melanggar.
Dan sejauh pelaksanaan PPKM Darurat ini, masyarakat Kabupaten Magelang terbilang patuh dan taat. Semua toko-toko dan pusat perbelanjaan sudah tidak ditemukan yang masih beroperasi di atas jam 20.00 WIB.
Warung-warung makan dan penjual kaki lima juga sudah tidak melayani makan ditempat, mereka hanya menyediakan untuk dibungkus dibawa pulang. Dan masyarakat Kabupaten Magelang sendiri, sudah taat terhadap prokes 3M.
Mayoritas mereka sudah mematuhi dan melaksanakannya, ketika berpergian mereka sudah selalu mengenakan masker,menjaga jaga jarak satu sama lain dan selalu mencuci tangan mereka.
Semoga dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap protokol kesehatan seperti ini bisa turut mengurangi angka penularan Covid-19, khususnya di Kabupaten Magelang. (Bima Hindra)