Mau Adakan Pesta Pernikahan di Kota Magelang, Harus Izin Walikota
BNews—MAGELANG— Masa adaptasi kenormalan baru covid-19 di Kota Magelang sudah mulai diterapkan. Bagi masyarakat Kota Magelang yang ingin melakukan pesta pernikahan, harus memiliki izin dari Walikota atau Satuan Tugas Penanganan setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan segala bentuk kegiatan keramaian harus menyesuaikan Peraturan Walikota (Perwal) No 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Terangnya, terkait kegiatan instansi atau hajatan resepsi pernikahan dan lainnya juga diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 secara internal. Demikian halnya dengan penataan perkantoran maupun fasilitas publik lainnya, harus mengedepankan protokol kesehatan ketat.
“Teruntuk masyarakat, kata dia, bila mendesak menggelar pertemuan, diperbolehkan asalkan mendapatkan izin dari Walikota Magelang. Bisa melalui aparat kecamatan dan kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam peraturan tersebut tertuang sejumlah aturan, larangan, hingga sanksi kepada para pelanggarnya. ”Perwal ini dibuat untuk memberikan perlindungan, pencegahan Covid-19 di masyarakat sekaligus payung hukum penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Magelang,” kata dia, Kamis (27/8/2020).
Ia menambahkan, sebelum menerapkan sanksi-sanksi, pemerintah bersama TNI/Polri akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
”Seperti yang kita lakukan sekarang, masyarakat kita undang untuk mengikuti sosialisasi, sehingga mereka paham dan meneruskan informasinya kepada khalayak,” ujarnya.
Joko menjelaskan, hampir semua aspek turut diatur dalam perwal tersebut. Dari mulai pendidikan, pembukaan mall, tempat hiburan, hingga hajatan pribadi yang wajib menyertakan izin Walikota Magelang.
”Sanksi yang diterapkan berjenjang. Misalnya tempat perkantoran, mall, dan lain sebagainya tidak pakai masker, maka berdasarkan pasal 11 ayat (2) huruf a, dan pasal 29 ayat (1), petugas tidak memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke area,” ungkapnya.
Joko menuturkan, untuk kunjungan di pusat perbelanjaan, minimarket, pasar tradisional, dan lain sebagainya wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Peraturaran tersebut menyangkut pemakaian masker, memastikan dalam kondisi sehat, menjaga jarak, dan pembatasan jumlah kerumunan.
”Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari biasanya. Termasuk tempat ibadah, fasilitas umum, angkutan umum, perkantoran, dan lain-lain,” pungkasnya. (*/rur)