Mengabdi 31 Tahun, Penjaga SD di Magelang Akhirnya Diangkat PPPK di Usia 55 Tahun
- calendar_month Rab, 10 Des 2025

Penjaga sekolah SD Jogoyasan, Ngablak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Magelang setelah 31 Tahun Mengabdi
BNEWS—MAGELANG— Perjuangan selama 31 tahun akhirnya terbayar bagi Ahmad Soleh Syafi’i. Penjaga SD Jogoyasan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, itu resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di usianya yang menginjak 55 tahun.
Pengangkatan dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Bupati Magelang, Grengseng Pamuji. Sebanyak 2.446 pegawai dilantik secara bersamaan di GOR Paku Bumi Magelang, Senin (8/12/2025).
“Seketika saya leganya ini, bukan sombong ya. Bukan kemaki. Dulu saya mikir, menyekolahkan anak di perguruan tinggi, tapi kok gajinya cuma segitu,” kata Ahmad Soleh.
Ahmad Soleh telah mengabdi sebagai penjaga sekolah sejak 1994. Saat ini honor yang diterimanya mencapai Rp 1,5 juta per bulan. Namun, ketika pertama kali menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi, penghasilannya masih berada di kisaran Rp 800 ribu.
“Kemarin (baru) wisuda di Hotel Sahid tanggal 3 (Desember 2025). Kok tanggal 4 saya mendapat undangan penerimaan SK ini. Saya syukur, alhamdulillah.”
Ia menjadi saksi perubahan sistem pengangkatan pegawai dari masa ke masa. Ahmad Soleh mengalami langsung era seleksi pegawai model “tambal sulam”, yakni pengisian posisi pegawai berdasarkan kekosongan akibat pensiun.
Dari 28 rekan seangkatannya sesama honorer, kini hanya Ahmad Soleh yang tersisa dan baru diangkat menjadi pegawai. “Saya dulu setahun dua kali ikut seleksi CPNS. Tapi ya seringnya nggak katut,” katanya sambil tertawa kecil.
Keberpihakan Pemerintah
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menegaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar seremoni. Menurutnya, pengangkatan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada para tenaga yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik.
“Penyerahan SK ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam memberikan kepastian status dan masa depan kepada tenaga non-ASN,” kata Grengseng.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sekaligus merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN paling lambat akhir 2024.
“Harapan saya, ini bukan hanya sekedar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi serta kontribusi dalam mendukung pelayanan publik.”
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), jumlah awal usulan PPPK Paruh Waktu mencapai 2.456 orang.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Namun, sembilan orang tidak diusulkan, karena delapan mengundurkan diri dan satu meninggal dunia. Sehingga hari ini menjadi 2.446 orang,” ujar Bupati.
Dari jumlah tersebut, penerima didominasi kategori R3 atau non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 1.902 orang, diikuti kategori R4 sebanyak 502 orang, serta kategori R2 (lulusan Profesi Pendidikan Guru) sebanyak 52 orang.
Mayoritas penerima SK PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga teknis, yakni 2.210 orang. “Ini menunjukkan kebutuhan terbesar kita pada sektor teknis yang menjadi tulang punggung pelaksanaan program pembangunan daerah,” kata Grengseng Pamuji.
Pegawai Proaktif dan Inovatif
Bupati Magelang berpesan agar seluruh pegawai yang baru dilantik mampu menjaga amanah dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab.
“Tunjukkan dedikasi, loyalitas, dan semangat kerja. Jangan hanya menunggu perintah, tapi jadilah ASN yang proaktif, inovatif, dan menjadi teladan.”
PPPK Paruh Waktu merupakan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan waktu kerja tidak penuh.
Skema ini bersifat fleksibel, disesuaikan kebutuhan instansi, dengan penghasilan yang menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Ketentuannya diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan masa kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.
Program PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi penataan tenaga non-ASN, khususnya bagi mereka yang sudah terdaftar di BKN dan mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil lulus.
Melalui skema ini, para peserta tetap memperoleh status ASN, kepastian kerja, serta penghasilan yang layak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela



Saat ini belum ada komentar