Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Musim Kampanye, Bawaslu Kabupaten Magelang Keluarkan Imbauan Agar Patuhi Aturan

BNews-MAGELANG– Seluruh peserta pemilu di Kabupaten Magelang diimbau untuk mematuhi aturan yang ada. Imbauan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang.

Peserta pemilu diminta untuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dalam melakukan kampanye, agar kampanye pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan damai dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami juga meminta peserta pemilu untuk memperhatikan tahapan dan jadwal kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh di Magelang, pada Jumat (8/12/2023).

Peserta pemilu diharapkan tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan karena dapat melanggar hukum pidana pemilu.

Bawaslu Kabupaten Magelang juga menekankan agar peserta pemilu memperhatikan larangan-larangan kampanye seperti yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, mereka juga meminta peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye untuk tidak menjalankan politik uang dalam mempengaruhi pemilih.

Dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), peserta pemilu diharapkan selalu mengikuti Surat Keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 129 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Magelang ini dengan nomor 367/PM.00.02/K-JT-16/12/2023 pada tanggal 5 November 2023.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Bawaslu Kabupaten Magelang mengeluarkan imbauan ini sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye pemilu; menjaga suasana kampanye yang kondusif, serta menciptakan kampanye yang damai, aman, dan tidak menakutkan bagi masyarakat.

Imbauan ini ditujukan kepada peserta pemilu tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Magelang. Baik Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten Magelang; Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR tingkat Kabupaten Magelang; Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah tingkat Kabupaten Magelang; Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Magelang, dan Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPD Jawa Tengah tingkat Kabupaten Magelang.

Terkait kasus penyebaran tabloid Indonesia Maju, Bawaslu Kabupaten Magelang telah melakukan kajian mendalam. Berdasarkan kajian tersebut, tabloid Indonesia Maju bukanlah produk jurnalistik.

Hal ini karena tabloid tersebut tidak mengantongi izin terbit, dan tidak memiliki ISSN (International Standard of Serial Number). ISSN ini merupakan nomor yang diberikan kepada terbitan berkala sebagai penanda yang berlaku secara global.

Terbitan berkala yang dimaksud di sini adalah buku ataupun terbitan lain yang memiliki beberapa seri, seperti jurnal ilmiah, koran, majalah, dan lainnya.

“Selain itu, tabloid Indonesia Maju juga tidak diterbitkan oleh penerbit, tidak ada susunan redaksi, tidak alamat redaksi dan tidak ditulis oleh wartawan. Dengan demikian Tabloid Indonesia Maju bukan merupakan produk jurnalistik,” katanya.

Untuk itu, Tabloid Indonesia Maju lebih tepat disebut sebagai bahan kampanye dalam bentuk lain, yakni dicetak mirip tabloid dan disebarkan kepada khalayak di pasar-pasar tradisional. Oleh karena itu, katanya agar tidak melanggar regulasi dan demi menjaga ketertiban masyarakat maka sebaiknya,

Tim relawan yang mengaku menyebarkan Tabloid Indonesia Maju sebaiknya mengurus dan melengkapi diri dengan surat penunjukan sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye dari partai atau gabungan partai pengusung capres atau TKN.

Membuat surat pemberitahuan ke kepolisian dan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Bahan Kampanye yang sudah diedarkan dan sekarang dititipkan kepada jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Magelang dapat diambil kembali oleh pemiliknya. BK tersebut bisa diedarkan kepada masyarakat lagi jika sudah memenuhi syarat ketentuan untuk berkampanye. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!