Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Nama Dicatut, Warga Sambeng Laporkan Dugaan Manipulasi Dokumen ke BPN Magelang

Nama Dicatut, Warga Sambeng Laporkan Dugaan Manipulasi Dokumen ke BPN Magelang

  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026

BNews-MAGELANG – Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang, Jumat (9/1/2026).

Kedatangan warga ini lanjutan terkait penolakan tegas terhadap rencana pengambilan tanah uruk di lahan milik warga yang disebut-sebut akan digunakan untuk proyek Tol Jogja–Bawen.

Warga datang bukan untuk melakukan aksi demonstrasi, melainkan menyerahkan dokumen resmi keberatan. Yakni terkait dugaan pencatutan nama warga dalam proses administrasi perizinan tambang tanah uruk.

Meski awalnya hanya diwakili beberapa orang, antusiasme dan kekhawatiran membuat puluhan warga ikut hadir setelah melaksanakan salat Jumat.

Perwakilan warga, Khoirul Hamzah, menjelaskan bahwa terdapat empat dokumen utama yang diserahkan ke ATR/BPN.

Dokumen pertama berupa surat bantahan administratif secara kolektif, menyanggah informasi yang menyebutkan 45 warga Desa Sambeng telah menyetujui lahannya digunakan sebagai tanah uruk.

“Kami membantah itu secara administrasi. Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Dokumen kedua adalah surat pernyataan individu dari 45 warga yang namanya dicatut, lengkap dengan tanda tangan, yang menyatakan tidak pernah memberikan izin, tidak pernah menjual, menyewakan, maupun mengalihfungsikan tanah untuk kegiatan penambangan.

“Yang lebih mencurigakan, dari 45 nama itu, ada dua warga yang sudah meninggal dunia lebih dari seribu hari, tapi masih tercantum tanda tangan,” ungkap Khoirul.

Selain itu, warga juga menyerahkan berita acara pertemuan resmi dengan Pemerintah Desa dan BPD Sambeng yang berisi penolakan warga; serta surat pernyataan Kepala Desa Sambeng yang menegaskan bahwa aktivitas pengambilan tanah uruk tidak diperbolehkan di wilayah desa tersebut.

Khoirul menyebut, berdasarkan dokumen yang pernah ditunjukkan di kantor BPN, luasan lahan yang diajukan mencapai sekitar 35 hektare. Namun setelah dilakukan pengecekan di tingkat desa, data tersebut dinilai janggal.

“Ada warga yang di desa hanya tercatat memiliki sekitar seribu meter persegi, tapi di dokumen pengajuan bisa menjadi puluhan ribu meter. Ini yang membuat kami sangat curiga,” ujarnya.

Dari pihak pendamping hukum, Royan Candra dari LBH, menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.

“Dokumen yang digunakan sebagai dasar pengajuan izin diduga kuat dipalsukan. Tidak satu pun dari 45 warga mengakui pernah menandatangani persetujuan, bahkan dua di antaranya sudah wafat,” katanya.

Royan juga menyoroti substansi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diterbitkan BPN.

Menurutnya, kajian tata ruang seharusnya tidak hanya mengacu pada RTRW Kabupaten Magelang, tetapi juga RTRW Kawasan Strategis Nasional Borobudur, mengingat Desa Sambeng masuk kawasan penyangga cagar budaya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Secara logika tata ruang dan perlindungan kawasan, Sambeng seharusnya tidak diarahkan menjadi wilayah ekstraktif,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Adi Cahyanto, Kasi Pengadaan dan Pengembangan ATR/BPN Kabupaten Magelang, menjelaskan bahwa PTP bukanlah izin tambang, melainkan salah satu instrumen administratif untuk dianalisis lebih lanjut.

“PTP hanya pertimbangan teknis, bukan izin membuka atau menambang tanah. Keputusan akhir ada di forum penataan ruang lintas instansi,” jelasnya.

Adi menambahkan, keberatan masyarakat akan dibahas dalam Forum Penataan Ruang yang melibatkan berbagai instansi, seperti DLH, PUPR, PSDA, hingga Pemkab Magelang.

“Hasil forum bisa saja menolak. Jadi meskipun PTP terbit, belum tentu izin selanjutnya disetujui,” katanya.

Meski demikian, warga Sambeng menegaskan perjuangan belum berhenti. Mereka berencana menyampaikan keberatan ke berbagai lembaga, mulai dari DPRD, DLH, hingga instansi perizinan lain, agar rencana penambangan tanah uruk di wilayah mereka benar-benar dibatalkan.

“Kami akan terus mengawal agar tanah Sambeng tidak dikorbankan,” pungkas Khoirul. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less