Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » NEKAT !!! Pria Ini Bunuh Seorang Pelajar Cantik Karena Dimintai Pertanggungjawaban

NEKAT !!! Pria Ini Bunuh Seorang Pelajar Cantik Karena Dimintai Pertanggungjawaban

  • calendar_month Sab, 31 Des 2022

BNews–NASIONAL– Seorang remaja di Kabupaten Jember, Jawa Timur tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri lantaran diminta untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.

Pelaku berinisial RAT tersebut menghabisi nyawa kekasihnya sendiri berinisial AR dengan cara menggoroknya dengan menggunakan celurit.

Jenazah korban kemudian dibuang oleh pelaku di tempat pembuangan sampah dekat area sawah di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong, Jember.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang seluruh barang bukti dan sepeda motor milik korban ke dalam sungai. Setelah itu dia kabur melarikan diri.

Namun pelaku akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah mendapatkan petunjuk identitas pelaku pembunuhan pelajar yang mayatnya dibuat di dekat pembuangan sampah tersebut.

Dikutip dari Surya.co.id, aksi pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku menjelang magrib.

Saat itu, pelaku yang berasal dari Kecamatan Gumukmas, Jember ini mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menggorok leher korban dengan sebilah celurit.

“Setelah itu, pelaku melukai perut korban, lalu meninggalkan tubuh korban, tersangka melarikan diri,” ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers, Jumat (30/12/2022)

“Yang dibuang itu, satu unit sepeda motor dan satu bilah celurit yang digunakan untuk melukai korban,” tambah Hery.

Menurut Hery, tindak kriminal itu dipicu karena korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Korban telah hamil dua bulan akibat hubungan gelap yang mereka lakukan.

“Dan korban kondisinya hamil dua bulan pada saat tersangka dimintai pertanggungjawaban, justru tersangka menghilangkan nyawa korban,” katanya.

Hery juga menjelaskan, dalam melakukan tindakannya, pelaku juga membuat skenario, seakan perempuan yang dia bunuh adalah korban pembegalan.

“Karena kendaraan korban itu juga telah diambil,” urainya.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Juncto pasal 338 KUHP, nanti akan kami telusuri lebih lanjut, apakah juga ada unsur pembunuhan berencana atau tidak,” pungkas Hery. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less