Nyesek! PPPK Pensiun Dapat JHT Kecil, AP3KI Ungkap Perlakuan Diskriminatif
- calendar_month Kam, 10 Jul 2025

Ratusan Guru PPG tak lolos PPPK Jateng
Meskipun para PPPK bersyukur telah diangkat menjadi ASN, mereka berharap hak-hak sebagai PPPK diberikan secara utuh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK memang sama selama masa kerja aktif. Namun, perbedaan mencolok terjadi saat pensiun.
PPPK hanya menerima uang pensiun sekali dalam jumlah kecil, sementara PNS menerima uang pensiun secara bulanan dengan nominal yang lebih layak.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
“Kalau modelnya seperti itu, seharusnya masa kerja honorer dihitung juga agar ketika pensiun PPPK menerima dana JHT yang setimpal. Honorer K2 yang diangkat PNS juga masa kerjanya dihitung kok. Mengapa PPPK enggak,” lanjut Nur.
Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) AP3KI yang digelar pada 5–6 Juli 2025, organisasi ini berkomitmen memperjuangkan hak-hak PPPK, terutama terkait dana pensiun.
Selain itu, AP3KI juga terus mengawal proses pengangkatan sisa honorer K2 dan pegawai non-ASN dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK.(*/jpnn)
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar