Pacaran Putus, Pelajar SMK Sebar Video Mesum Mantan
BNews–NASIONAL– Setelah viral video mesum pelajar di Kubu Raya Kalimantan Barat, Polisi ciduk 4 orang (4/5/2020). Mereka langsung ditetapkan tersangka dengan peran masing-masing.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana membenarkan penangkapak 4 orang tersebut dan sudah ditetapkan tersangka video mesum yang viral awal tahun 2020 ini. “Kita amankan mereka dirumah masing-masing,” katanya.
Keempatnya, yakni R, 20, M , 18, NA, 19, dan E, 17. “Kita amankan mereka sekitar akhir Maret 2020 lalu. Namun penetapan tersangka baru Minggu lalu,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya kejadian video tersebut terjadi pada tahun 2019 dan tersebar awal tahun 2020 ini. Yang menyebarkan ada pemeran laki-laki yang masih duduk di bangku SMK, sedangkan perempuan seorang mahasiswi,” jelasnya.
“Umur laki-laki lebih tua dari perempuannya, cuman masih duduk di bangku SMK,” terangnya.
Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016. Hal itu tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PERAN TERSANGKA
Dijabarkan kronologinya bermula pemeran pria dalam video itu yakni R, 20. R dan pemeran wanita, NU melakukan hubungan badan pada Januari 2019 di kosan R.
Adegan itu lalu direkam menggunakan ponsel NU untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dibagikan ke R.
“Setelah hubungan mereka putus, R lalu mengirim video itu ke rekannya NA, 19 pada Januari 2020. NA lalu mengirim ke E pada 18 April 2020. Lalu, E mengirim ke M. M mengirim video itu ke grup WhatsApp dan viral,” paparnya.
Polisi masih terus memproses kasus ini. Namun tersangka tidak ditahan.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan, menimbang ada yang masih di bawah umur dan masih sekolah dan mahasiswa,” pungkasnya. (*/her)