Pemkot Jogja Berencana Kurangi Iklan Rokok Di Ruang Publik
BNews–JOGJA– Aturan baru dirancang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja terkait aturan pengurangan iklan rokok di ruang publik. Sebagai permulaan, menurut Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi iklan rokok akan dikurangi di jalan-jalan utama Kota Jogja.
“Kawasan jalan utama kalau bisa tidak ada iklan rokok lagi,” kata Heroe seusai acara Hari Kesehatan Nasional ke-57 di Hotel Pandanaran, Mergangsan, Jogja, Jumat (12/11/2021).
“Langkah kami mengurangi iklan rokok. Pada saatnya nanti, kami bisa menghasilan peraturan daerah atau peraturan wali kota.”
Meski belum ada aturan resminya, saat ini iklan rokok sudah mulai diseleksi. Dalam kajian Muhammadiyah Steps, ada peningkatan jumlah perokok pemula di Jogja.
“Itu tantangan kami. Salah satu yang bisa membuat anak-anak muda ikut merokok karena paparan media,” kata Heroe.
Rancangan pengurangan iklan rokok adalah upaya mendukung kawasan tanpa rokok (KTR) yang saat ini digalakkan Pemkot Jogja. Saat ini ruang-ruang pablik, dari hotel, kafe, tempat wisata milik Pemkot Jogja, sampai RW telah banyak yang menjadi KTR.
Meski sudah ada peraturan serta denda untuk pelanggaran KTR, Pemkot Jogja masih menggunakan pendekatan persuasif.
“Masih mencoba persuasif, ini coba membangun kesadaran. Harapannya bisa dijalankan semua elemen masyarakat karena komitmennya agar bisa sama-sama menjaga kondisi kesehatan,” kata Heroe.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Jogja, Yudiria Amelia, dari 600 RW yang ada di Kota Jogja, sebanyak 231 sudah menjadi KTR.
“Evaluasi dilakukan bersama oleh wilayah kemantren maupun kelurahan. Pada masa pandemi ini belum berani mengumpulkan [banyak orang untuk evaluasi]. Namun dengan aturan 5M, KTR ini agak terbantu, perokoknya juga agak sadar, karena Covid-19 juga kaitannya dengan paru-paru,” kata Yudiria. (*/harjo)