Pandemi Covid, Jumlah TPS Ditambah Saat Pilkada Kota Magelang 2020
BNews—MAGELANG—Adanya pandemi Covid-19 membuat Pemilihan Kepala Daerah di Kota Magelang Tahun 2020, harus menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penambahan tersebut menyesuaikan aturan jumlah pemilih maksimal di satu TPS yang dikurangi.
Penyesuaian jumlah maksimal pemilih per TPS tersebut dilakukan setelah ada surat dinas 412/KU.01.1-SD/01/KPU/ VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 dari KPU RI. Jumlah TPS yang semula sebanyak 220 , bertambah 13 TPS, sehingga jumlah totalnya nanti adalah sebanyak 233 TPS.
“Ada perubahan aturan jumlah pemilih di TPS dari 800 menjadi 500, sehingga perlu ada tambahan TPS guna memenuhi maksimal pemilih 500 di TPS,” ungkap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Ignatius Bambang Sarwodiono, Minggu (14/6/2020).
”Tujuannya adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menjaga jarak, agara meminimalisir munculnya kerumunan warga,” lanjutnya.
Meskipun ada penambahan TPS, anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Kota Magelang tetap sama seperti jumlah yang disepakati antara Pemkot Magelang dan KPU Kota Magelang. Yakni Rp 7.277.072.000 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Untuk anggaran tidak ada penambahan. Jumlahnya tetap,” imbuh Bambang.
Waktu pelaksanaan Pilkada 2020 serentak sendiri, Melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, KPU akan melaksanakan Pilkada 2020 secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. (mta)