Pilot Wajib Waspadai Sejumlah Wilayah di Jateng Jika Tak Ingin Tertabrak Balon Udara
BNews—JATENG— Seluruh pilot yang bertugas dalam perjalanan penerbangan pascalebaran untuk mewaspadai gangguan balon udara liar. Utamanya ketika pesawat terbang melintasi langit di Wonosobo, Parakan Temanggung, area Pekalongan dan Kajen Pekalongan.
Direktur Utama Air navigation Indonesia (AirNav) M Pramintohadi Sukarno menerangkan, peringatan tersebut tertuang dalam notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAM. Pihaknya sejauh ini terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan, terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.
”NOTAM yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan (Temanggung) dan Kajen (Pekalongan). Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati,” terang Pramintohadi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).
Dikatakan Pramintohadi, ketinggian balon udara liar yang beredar di ruang udara tersebut diperkirakan mulai dari ketinggian 0 sampai 28 ribu kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.
kendati telah mengeluarkan peringatan, hingga hari ini AirNav Indonesia belum mendapatkan laporan pilot (pilot report). Laporan yang dimaksud adakah pilot melihat balon udara di area ruang udara tersebut.
”Tapi, sudah ada laporan terdapat sebuah balon udara yang jatuh di area Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Minggu kemarin (25/5) kemarin,” katanya.
Pramintohadi juga mengingatkan kepada para pelaku yang menerbangkan balon udara liar tersebut. Akan ada sanksi tegas yang menanti pelaku karena sangat mengancam keselamatan penerbangan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (Klik di sini)
”Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan,” jelas dia, mengingatkan.
”Sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tegas dia.
Sementara itu, AirNav telah berkoordinasi dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran covid-19. Serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemkab Wonosobo. (han)