Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelaku Pencurian Roda Mobil di Magelang Diciduk Polisi

Pelaku Pencurian Roda Mobil di Magelang Diciduk Polisi

  • calendar_month Ming, 23 Feb 2020

BNews—MERTOYUDAN— Aksi pencurian ban mobil yang sedang terparkir berhasil diungkap oleh kepolisian. Pelaku diketahui merupakan warga Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Informasi dari Polsek Merttoyudan, pelaku diidentifikasi bernama Dedy Satrio Wibowo, 33, warga Banyakan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Dia ditangkap setelah melakukan pencurian ban mobil milik Pradana Rahman, 31, warga Bulurejo Kecamatan Metoyudan.

Dalam aksinya, korban mendongkrak mobil korban yang terparkir di sebuah bengkel. “Saya bangun tidur setengah enam roda mobil sudah hilang,” kata Rahman.

Atas kejadian itu dia kemudian melaporkan ke Polsek Mertoyudan. Berikut keterangan saksi dan bukti-bukinya.

“Jadi korban kaget ketika bangun tidur roda mobilnya sudah hilang,” kata Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso, hari ini (22/2/2020).

Berkat laporan dan penyelidikan, polisi berhail mengamankan pelaku di rumah mertuanya di Prajenan Merrtoyudan tak lama setelah beraksi.  Saat diamankan polisi juga menyita roda milik korban.

“Modus operandinya pelaku menggunakan dongkrak, kunci roda melepas 4 ban dan Velgnya yang masih terpasang di Mobil dan mengganjalnya dengan batako, selanjutnya barang tersebut di jual kepada orang lain,“ kata dia.

Pelaku sendiri mengakui semua perbuatannya. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (her/wan)

About The Author

  • Penulis: BNews 1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less