Pemkab Magelang Akan Tertibkan Pedagang di Pasar Muntilan, Posko Pengamanan Didirikan
- calendar_month Rab, 2 Agu 2023

Lapak Pedagang di luar bangunan Pasar Muntilan
BNews-MAGELANG-– Polemik pedagang lesehan di Pasar Muntilan Kabupaten Magelang terus berlanjut. Pemkab Magelang akan tegas melakukan penertiban keberadaan pasar bayangan tersebut.
Penertiban ini dilakukan usai terjadinya pembongkaran secara paksa lapak-lapak yang berada di luar pasar oleh sejumlah pedagang, pada Minggu (30/7/2023) lalu. Aksi pembongkaran itu disinyalir dilakukan oleh pedagang reguler di dalam pasar tersebut.
Terkait aksi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menyebut pihaknya akan mengambil langkah penertiban sesuai aturan daerah. Diantaranya, mensterilkan lokasi yang diduga dijadikan sebagai pasar bayangan.
“Sudah diambil langkah-langkah jadi kami berharap nanti jalur yang memang untuk lalu lintas, ya untuk lalu lintas. Sehingga, lapak-lapak yang ada (di lokasi tersebut) tentunya nanti akan dibersihkan,” katanya di halaman depan Kantor Pemkab Magelang, Selasa (1/8/2023).
Untuk menghindari adanya gesekan antarpedagang, Pemkab Magelang juga mengambil langkah mendirikan posko pengamanan di pasar.
Pendirian posko pengamanan itu juga berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Pasar, hingga Pemerintah Desa (Pemdes).
“Sekarang ada posko di sana dari berbagai pihak untuk menertibkan di sana.Diambil langkah-langkah untuk mendirikan pos di sana. Hal itu untuk menertibkan apa yang sudah menjadi ketentuan awal saat pendirian itu (pasar), serta juga peraturan daerah (Perda) terkait pasar itu. Ini sudah dilakukan agar masing-masing pihak untuk secara proporsional melakukan langkah untuk tidak melanggar ketentuan yang ada,” paparnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sebelumya diberitakan, Kepala Dinas Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Basirul Hakim, mengatakan; pihaknya sudah menggelar rapat kordinasi dengan pihak terkait yang menghasilkan substansi untuk melakukan penertiban dan penataan kepada pedagang di luar pasar.
Basirul mengakui, keberadaan pedagang di luar pasar yang mendirikan bangunan permanen dan semi-permanen; termasuk melanggar peraturan daerah. Sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Pedagang tidak boleh mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen tanpa seizin dari dinas,”ucapnya.
Meskipun begitu, dirinya mengatakan untuk mengembalikan pasar ke fungsi semestinya memerlukan waktu yang tidak sebentar sehingga harus berproses.
“Intinya perlu penataan secara keseluruhan tetapi itukan berproses tidak bisa serta-merta seminggu selesai. Karena seiring berkembangnya pasar dan waktu kan kemudian jumlah pedagang menjadi lebih banyak. Kami masih belum bisa sebut tanggal (proses penertiban dan penataan). Tapi kan upaya yang kita lakukan pemberitahuan, sosialisasi sudah disampaikan,”ungkap dia. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar