BNews—MUNGKID—Ratusan warga Gondowangi Sawangan dan Gondosuli Muntilan gelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Magelang (16/12). Mereka menyampaikan aspirasi penolakan alat berat menambang di sungai Pabelan wilayah sekitar mereka.
Perwakilan warga diterima Pemerintah Daerah untuk dilakukan audiensi di Ruang Wakil Bupati Magelang. Mereka ditemui beberapa perwakilan Pemda seperti Asisten 3 Administrasi Umum, Asfuri , Kadis LH Kabupaten Magelang, Tri Agung dan dinas terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut beberapa perwakilan warga menyampaikan uneg-unegnya terkait adanya penambangan alat berat tersebut. Termasuk Kepala Desa Gondowangi Sawangan dan Gondosuli Muntilan yang menceritakan alur proses perijinan tambang tersebut.
Salah satu perwakilan warga, Sarman mengatakan kami disini ingin menyampaikan aspirasi dan jeritan masyarakat bantaran kali pabelan di daerah Gondowangi dan Gondosuli. “Setahu kami salah satu syarat wajib usaha tambang tersebut adalah keihklasan dari warga sekitar. Namun nyatanya warga banyak menolak dengan bukti tanda tangan penolakan tersebut,” katanya.
Ikut ambil bagian, Ketua Ormas Sapu Jagad Gunung Hendrato menegaskan bahwa keberadaan tambang dengan alat berat tersebut mematikan sumber mata air warga sekitar. “Jelas itu banyak merugikan dan ditolak warga kenapa ijin bisa keluar. Apa lagi peta tambangnya mencapai 5,38 hektar di alur sungai Pabelan tersebut,” tegasnya.
“Jangan benturkan kami dengan pihak keamanan TNI dan Polri, nanti jika warga anarkis siapa yang akan tanggung jawab. Tolong dengan keluhan kami,” ujarnya.
Sementara Kades Gondowangi, Bambang mengatakan bahwa awal mula praktik tambang tersebut di mulai sejak tahun 2011 pasca erupsi merapi. “Saat itu ijin turun karena warga mendukung. Namun pada tahun 2015-2016 pihak penambang ingin memperpanjang ijinnya kembali,” katanya.
“Saat proses perijinan tersebut, pihak penambang meminta suket dari pihak Desa Gondowangi. Namun saya tanya terkait sosialisasi publik, pihak penambang tidak bisa menunjukan sehingga kami tidak mengeluarkan surat keteranga dari Desa,” imbuhnya.
“Namun tiba-tiba alat berat datang tanpa permisi pada sekitar bulan September 2019 melakukan proses pertambangan tersebut,” terangnya.
Sedangkan Kepala Desa Gondosuli Muntilan, Dul faith menambahkan jika di wilayahnya pada tahun 2016 pernah ada sosialisasi kepada warga. “Namun warga yang diundang kami tidak tahu. Dan selanjutnya kami juga tidak tahu,” tambahnya.
Untuk dari pihak Pemkab Magelang, dalam hal ini Tri Agung selaku Kepala Dinas Linngkungan Hidup Kabupaten Magelang memberikan keterangannya kepada perwakilan warga tersebut. “Terkait soal ijin praktik tambang tersebut bukan kami yang menentukan, namun sebuah aturan. Jika aturannya telah terpenuhi maka bisa berjalan,” katanya.
Disebutkannya, bahwa untuk tambang yang berada di lokasi tersebut syarat administrasi sudah ada. “Tambang tersebut sudah mendapat rekomendasi dari BBWSO, dapat ijin juga dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan proses sosialisasi untuk amdal juga. Mau usaha besar atau kecil sesuai Perpres 70 tetap harus ada Amdalnya,” sebutnya.
Tri Agung juga mengatakan, apapun bentuknya proses tambang itu pasti akan merusak lingkungan. Namun dengan adanya AMDAL itu bagaimana caranya bisa meminimalis angka kerusakan tersebut.
“Untuk ijin AMDAL tersebut dilakukan kajian oleh KPA (Komisi Penilai Amdal). Untuk KPA ini DLH Kabupaten Magelang belum ada dan adanya di provinsi, jadi yang mengeluarkan rekomendasi AMDAL dari provinsi,” katanya.
“Hasil penilaian AMDAL tersebut tentunya juga sudah melalui kajian oleh para ahli disana, jadi tidak main-main mengeluarkan ijin tersebut,” tegasnya.
Diakuinya, bahwa sebenarnya pihak DLH Kabupaten Magelang secara rutin juga mengecek ke lokasi. “Karena keterbatasan personil dan waktu kami lakukan pengecekan enam bulan sekali. Jika ditemukan pelanggaran tentu langsung akan kami tegur,” akunya.
Tri Agung juga menyampaikan, pihaknya kedepan juga adakan kembali kegiatan rutinnya yakni mengumpulkan para penambang dan pihak terkait dari Provinsi. “Kami biasanya lakukan evaluasi dan kajian ulang terkait dampak lingkungannya,” ungkapnya.
“Sebenarnya terkait ijin yang berwenang adalah pihak provinsi. Sekaligus dalam proses berjalannya usaha tersebut yang mengawasi adalah Dinas ESDM Provinsi selanjutnya warga dan Pemda setempat,” pungkasnya. (bsn)