Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pemkab Magelang Siapkan Sanksi Bagi Warganya Tidak Taat Protokol Kesehatan

BNews–MUNGKID-– Sanksi akan diberikan kepada masyarakat Kabupaten Magelang yang melanggar protokol kesehatan, oleh Pemkab. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin kemarin (29/7/2020).

Hal tersebut dilakukan akrena menginggat kasus terkonfrimasi positif covid-19 di Kabupaten Magelang masih ada hingga saat ini.

“Pak Sekda sudah saya perintahkan lewat surat untuk membuat Peraturan Bupati. Hal itu terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Bupati Magelang, Zaenal Arifin.

Namun, menurutnya pihaknya masih akan meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Magelang.

“Tentunya masukan terkaitn kebijakan saksi tersebut. Karena maksus tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Magelang,” imbuhnya.

Zaenal juga mengungkapkan, bahwa bisa saja nanti sanksinya berupa push up, atau hukuman seperti bersih-bersih di lingkungan saat si pelanggar tersebut tertangkap, atau bisa saja yang lainnya.

“Yang penting tetap mengedepankan sisi humanis lah. Yang jelas tujuannya positif agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Melalui sanksi tersebut, Zaenal berharap bisa merubah kebiasaan masyarakat utamanya dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Ya protokol tersebut diantaranya, selalu menggunakan masker saat di luar rumah, tidak melakukan aktifitas secara masif (berkerumun), dan menerapkan social distancing (jaga jarak)” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Zaenal mengatakan bahwa, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mungkin sebentar lagi sudah tidak ada lagi.

Hal ini karena sudah terbit Perpres 82 yang nanti akan membentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 yang menunggu rekomendasi dari BNPB.

“Cuma BNPB hingga saat ini belum memberikan rekomendasi, sehingga gugus tugas masih efektiv hingga saat ini,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!