Pemkot Magelang Buka Seleksi Direktur PDAM, Pendaftaran Sampai 17 November 2025
- calendar_month Ming, 9 Nov 2025

PDAM Kota Magelang (tangkapan layar Google Maps)
BNews–MAGELANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang membuka seleksi untuk jabatan Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Kota Magelang. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 6 sampai 17 November 2025.
Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PDAM Kota Magelang, Chrisatrya Yonas Nusantrawan mengatakan, seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola BUMD di sektor air bersih.
“Seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional untuk mendapatkan figur yang berkompeten, berpengalaman serta memahami sistem penyediaan air minum,” kata Yonas, belum lama ini.
Dia menegaskan, proses seleksi dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. UNtuk memastikan PDAM Kota Magelang dipimpin sosok yang memahami tata kelola perusahaan daerah.
“Sekaligus memiliki integritas pelayanan publik,” tegas Yonas yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Magelang.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Panitia seleksi menetapkan sejumlah kriteria bagi calon direktur, baik syarat umum maupun khusus. Secara umum, pelamar harus sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; memahami penyelenggaraan pemerintah daerah; memahami manajemen perusahaan; memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
Kemudian mempunyai pendidikan paling rendah S1; memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan memimpin tim; berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; tidak sedang menjalani sanksi pidana; tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calom wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.
Adapun persyaratan khusus mencakup kesiapan bekerja paruh waktu dan bertempat tinggal di wilayah Magelang; tidak terikat hubungan keluarga dengan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Dewan Pengawas atau Direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu atau ipar; tidak sedang menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas suatu BUMN/BUMD/perusahaan lainnya; berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian resort setempat; bebas narkotika dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait; bersedia tidak merangkap jabatan pada lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah; dan memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum tingkat madya bidang sistem penyediaan air minum yang masih berlaku yang dikeluarkan BNSP. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar