Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pencuri Telur dan Ayam di Srumbung Babak Belur Dihakimi Massa

Pencuri Telur dan Ayam di Srumbung Babak Belur Dihakimi Massa

  • calendar_month Jum, 12 Jun 2020

BNews–SRUMBUNG-– Maling telur dan ayam dihakimi massa hingga babak belor di Srumbung kemarin Rabu (10/6/2020). Akibatnya pelaku pencurian ini harus dilarikan ke Rumah Sakit Muntilan.

Kapolsek Srumbung Iptu Sumino membenarkan kejadian tersebut terjadi di Dusun Argopeni Desa Sudimoro Srumbung. “Pencuri tersebut diketahui berinisial KT, 42 warga Desa Sidomulyo Kecamatan Godean Sleman Jogja,” katanya (11/6/2020).

Pelaku ini tertangkap warga sekitar pukul 19.20 wib. “Pelaku ini tertangkap basah saat mencuri telur 480 butir dan tujuh ekor ayam di kandang milik H.Sujono warga setempat,” imbuh Kapolsek.

Namun naas, saat pelaku keluar kandang kepergok warga dan langsung ditangkap. “Pelaku ini sempat dihakimi massa hingga mengalami luka memar dibagian wajah dan tubuhnya,” ujarnya.

Petugas yang mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian. “Kami langsung amankan pelaku dan dilarikan ke RSU Muntilan untuk mendapat perawatan. Sementara petugas lainnya meminta keterangan saksi dan korban,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengungkapkan telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 480 butir telur, 7 (tujuh) ekor ayam petelur dan speda motor jenis Honda Kharisma warna hitam Nopol AB 6473 YH.

“Dengan upaya pencurian pelaku ini, korban disiyalir mengalami kerugian Rp 950 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut Sumino menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penindak Umum terkait proses kasus ini.  “Untuk kasus ini unsurnya tidak masuk pidana biasa dan masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Kasus tetap kami proses namun kami tidak lakukan penahanan kepada pelaku,” ungkapnya.

Hal tersebut juga di kuatkan dalam peraturan Makamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.diantaranya menjadikan pencurian di bawah Rp. 2.500.000,- tidak dapat di tahan.

“Untuk tersangka pencurian ini kita ajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Mungkid besok Senin, 14 Juni 2020,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less