Polemik Soal Pemasangan Chattra di Puncak Candi Borobudur, Kemenag Yakin Ada Titik Temu
BNews-MAGELANG- Rencana pemasangan payung (chattra) di puncak Candi Borobudur masih menjadi sumber perdebatan, terutama dalam aspek arkeologi. Namun demikian, Kementerian Agama (Kemenag) yakin bahwa akan ada titik temu karena diskusi dan komunikasi mengenai chattra ini mulai membangun kepositifan.
Optimisme tersebut, antara lain, disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo; Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, dan para arkeolog yang pernah terlibat dalam Pemugaran Borobudur Tahap II; dalam acara Media Gathering Keagamaan Buddha terkait Chattra Candi Borobudur di Kabupaten Magelang; yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2023. Tiga arkeolog yang diundang dalam diskusi ini, yaitu Ismijono, Suparno, dan Bambang.
Menurut Wibowo Prasetyo, yang terpenting saat ini adalah langkah-langkah taktis agar dapat segera mencapai pemahaman bersama.
Menurutnya, wajar jika rencana pemasangan chattra belum final saat ini karena setiap pihak belum sepenuhnya mendengar dan memahami prinsip dan pandangannya masing-masing. Namun, perbedaan tersebut diyakini dapat ditemukan titik temunya karena di level kementerian dan pemerintah daerah, semua pihak telah menyetujuinya.
“Ini memang tidak mudah karena terdapat banyak sudut pandang. Namun, keberagaman sudut pandang justru akan memperkaya proses pemasangan chattra. Yang penting adalah adanya diskusi yang terbuka dan produktif. Diskusi ini tidak hanya melibatkan aspek arkeologis, namun juga melibatkan aspek spiritualitas umat Buddha,” ujarnya di Magelang, pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023.
Wibowo mengapresiasi adanya diskusi awal tentang pemasangan chattra yang secara langsung melibatkan para arkeolog. Dengan cara ini, dia yakin bahwa akan dapat mencapai pemahaman bersama yang lebih konkret.
Misalnya, lanjutnya mengenai anggapan bahwa sebagian kecil batu chattra adalah batu baru, hal tersebut dapat diuji ulang bersama. Begitu pula jika pemasangan chattra di stupa puncak dianggap berbahaya seperti yang pernah terjadi pada saat pemugaran tahap I oleh Theodoor van Erp (1907-1911), sekarang sudah terdapat teknologi yang dapat mengatasinya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Yang jelas, pemasangan chattra membutuhkan percepatan, dengan langkah-langkah yang terencana. Harapannya, rencana besar ini tidak hanya berhenti sebagai angan-angan, tetapi menjadi warisan yang baik bagi umat Buddha Indonesia dan dunia,” tegasnya.
Dirjen Bimas Buddha Supriyadi juga menyatakan bahwa Kemenag tidak melihat pemasangan chattra sebagai persaingan kekuatan. Sebaliknya, Kemenag akan merangkul dan membangun komunikasi yang intensif dengan para arkeolog dan pihak lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesadaran bersama dalam menggabungkan aspek religius dan warisan budaya di Candi Borobudur.
Untuk memperkuat pemahaman bersama ini, Kemenag telah bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dari BRIN, diharapkan pemasangan chattra sebelumnya dapat dikaji secara komprehensif melalui analisis, riset, dan pada akhirnya dibuat kebijakan yang matang.
Menurut Supriyadi, kehadiran chattra di Candi Borobudur akan menambah aura spiritualitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Buddha. Di sisi lain, pemasangan chattra ini telah mendapatkan persetujuan dari para pembuat kebijakan. Terlebih lagi, Candi Borobudur telah ditetapkan sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Indonesia.
Sementara itu, Ismijono, salah satu arkeolog, menyatakan bahwa penambahan chattra di Candi Borobudur perlu diperkuat dengan penelitian yang lebih komprehensif. “Kami tidak bisa mengatakan apakah pemasangan chattra boleh atau tidak. Apalagi, dalam Undang-Undang Cagar Budaya (UU No 11 Tahun 2010), terdapat pasal yang mengatur tentang pengembangan dan pemanfaatan candi,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Ismijono, masalah pemasangan chattra sebaiknya dibahas dalam konteks pengembangan dan pemanfaatan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepakatan bersama. (*/ sumber : Kemenag RI)