Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polisi Jerat “Klitih” dengan Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Polisi Jerat “Klitih” dengan Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

  • calendar_month Sab, 29 Jun 2019

BNews—MUNGKID— Dua pelaku klitih di Mertoyudan masih menjalani pemeriksaaan lanjutan oleh Satuan Reskrim Polres Magelang. Keduanya dijerat pasal berlapis.

Kapolres Magelang AKBP Yudhianto Adi Nugroho mengatakan penyidik menerapkan dua pasal berlapis untuk dua orang tersangka Bintang Surya, 24 dan Adhe Muhammad Aji, 24, warga Kota Magelang. “Kita jerat pasal berlapis,” kata dia, kemarin.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan apenjara paling lama tiga tahun. “Salah satu korbannya masih dibawah umur,” kata dia.

Kemudian, pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun. “Selanjutnya akan kita lakukan gelar perkara dan mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum,” papar Kapolres.

Sebelumnya diberitakan dua pelaku klitih ditangkap oleh warga kemudian diamankan polisi di Mertoyudan. Mereka membacok korban di Pangenan Desa Pasuruhan Mertoyudan kemudian merampas HP di depan SMPN 3 Mertoyudan. (bsn/wan)

About The Author

  • Penulis: BNews 1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less