Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Bantul, Remaja Magelang Jadi Korban

Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Bantul, Remaja Magelang Jadi Korban

  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025

BNews-JOGJA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja yang terjadi di Jalan Bawuran I, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Peristiwa tragis ini berlangsung pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, dan menewaskan seorang remaja asal Magelang.

Pelaku berinisial NA (18), warga Kapanewon Jetis, Bantul, ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap ASP (17), remaja asal Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Menurut penjelasan Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, kasus ini bermula ketika pelaku mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial SI bahwa korban menantangnya untuk duel.

“Keduanya kemudian bertemu di Lapangan Kanggotan, Pleret, pada Sabtu (10/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB, dan sepakat untuk bertarung menggunakan senjata tajam,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Bantul, Senin (26/5/2025).

Setelah itu, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata berupa celurit. Ia lalu kembali ke lokasi yang telah disepakati, yakni Jalan Bawuran I, pada Minggu dini hari.

Pertarungan menggunakan senjata tajam terjadi di hadapan sejumlah teman dari kedua belah pihak.

Dalam duel tersebut, pelaku menyerang korban dengan celurit hingga beberapa kali.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Meskipun korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil melukai jari kelingking serta paha pelaku, namun luka yang diderita korban sangat parah.

Setelah korban mengatakan, “Wes, Mas,” yang berarti “Sudah, Mas,” perkelahian akhirnya berhenti.

Korban kemudian dilarikan ke RS Rajawali Citra oleh rekan-rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pleret oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi Satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang 55 cm; Pakaian pelaku dan korban yang terdapat bercak darah, dan Satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less