Polres Magelang Gelar Razia Pekat, Miras Ilegal Diamankan Di Srumbung dan Muntilan
BNews—MAGELANG– Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Magelang gencar menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat). Hal ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayahnya.
Dan kali ini, Polres Magelang menggelar operasi Pekat di di wilayah Kecamatan Muntilan dan Srumbung. Tepatnya pada Sabtu malam kemarin (5/3/2022).
” Untuk Sabtu (05/03) kegiatan Operasi Pekat dilakukan oleh Polsek Muntilan dengan target operasi wilayah Muntilan. Hasilnya diamankan miras beralkohol sebanyak 37 botol dan 2 jerigen tempat menampung tuak,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Minggu 06/03/2022.
Lebih lanjut Kapolres Magelang menyebutkan pada hari sebelumnya Satsamapta Polres Magelang juga melaksanakan kegiatan serupa dengan sasaran wilayah Muntilan dan Srumbung. Dalam kegiatan tersebut Satsamapta Polres Magelang berhasil mengamankan sebanyak 101 botol minuman beralkohol.
“Berhasil diamankan dari kegiatan cipta sutuasi ini sebanyak 138 botol miras dari beberapa penjual miras”, lanjutnya.
Kegiatan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadhan tahun ini.
Dijelaskan Kapolres untuk penjual miras tersebut akan dilakukan proses hukum sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
“Kita kenakan pasal 19 Perda Kab Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah”, jelasnya.
Kapolres Magelang mengungkapkan kegiatan razia minuman keras tersebut ada peran aktif dari masyarkat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.
” Kami menerima informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan, maka dari itu kita cepat respon dan laksanakan razia ,” jelasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran Miras Illegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
” Laporkan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi”, pungkasnya. (bsn)