Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pengguna Diamankan
- calendar_month Ming, 27 Apr 2025

Polres Magelang Kota menggelar konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
BNews–MAGELANG– Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial NC (29), warga Kecamatan Magelang Selatan, dan RKN (26), warga Magelang Tengah, Kota Magelang. Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Magelang Tengah pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyampaikan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa lima klip narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Barang bukti narkotika yang kami amankan diantaranya sabu seberat 0,94 gram dan ekstasi (inex) 0,59 gram,” kata Anita saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/4/2025).
Anita menyebut, kedua pelaku ini merupakan teman yang telah lama tidak berjumpa. Lanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Magelang Kota dalam upaya memerangi narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pengakuan dari pelaku NC, keduanya membeli narkotika tersebut sendiri-sendiri kemudian digunakan bersama-sama di kamar hotel tersebut. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar