Polresta Magelang Sita 1.037 Botol Miras Berbagai Merek, Dua Orang Diamankan

BNews–MAGELANG– Polresta Magelang menyita 1.037 botol minuman keras berbagai merek guna menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban menjelang bulan Ramadan. Dua orang turut diamankan terkait kasus miras tersebut.

Wakapolresta Magelang AKBP Imam Syafi’i mengungkap bahwa 1.037 botol miras itu disita dari dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Kaliangkrik dan Muntilan.

“TKP pertama di Kecamatan Kaliangkrik, kami laksanakan kegiatan pada hari Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Bermula dari laporan masyarakat kemudian kita lakukan penindakan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Jumat (7/2/2025).

Usai menerima laporan terkait dugaan adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Unit Turjawali Sat Samapta Polresta Magelang melakukan observasi dan penggeledahan di rumah seorang warga berinisial HP (36), yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Barang bukti yang disita diantaranya 300 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kemudian barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke kantor Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Imam.

Jelas Imam, TKP kedua di Kecamatan Muntilan. Pada Kamis (6/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali Sat Samapta Polresta Magelang melaksanakan patroli rutin. Saat melintas di Jl Pemuda, petugas melihat truk tengah terparkir dan ada yang menurunkan kardus menyerupai kemasan minuman beralkohol.

“Petugas mendatangi dan melaksanakan pemeriksaan. Ditemukan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 737 botol berbagai merek,” jelas dia.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Selain menyita ratusan botol miras tersebut, polisi juga mengamankan terduga pelaku berinisial APT (29) warga Kecamatan Sawangan.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tandas Imam.

Imam pun mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran miras tanpa izin khususnya di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Kami Polresta Magelang berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan razia ini dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah Kabupaten Magelang, khususnya menjelang bulan Ramadan. Supaya masyarakat nantinya menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan tidak terganggu dari efek negatif miras,” pungkasnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!