Polsek Muntilan Amankan 2 Orang yang Terlibat Kasus Premanisme
BNews—MAGELANG— Polsek Muntilan berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat kasus premanisme. Kedua pelaku itu dari dua lokasi dan waktu kejadian yang berbeda.
Kasus pertama, terjadi di depan sebuah mini market, Jalan Pemuda Muntilan, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Selasa (5/5/2021).
Kedua, kejadian di depan salah satu rental Play Station, Desa Karangrejo, Kecamatan Muntilan, Kamis (7/6/2021). Kedua pelaku sendiri berinisial FSP (23) warga Triharjo, Kabupaten Sleman, dan ESK (21) warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Kapolres Magelang melalui Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di dua tempat berbeda. Kasus pertama, korban berinisial YP (20) warga Kecamatan Salam.
”Kronologi bermula, pada Selasa (5/5/2021) sekira pukul 03.30 WIB, korban mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda. Korban di keroyok dari mulai tangan kosong hingga memakai alat berupa besi,” kata dia, Kamis (24/6/2021).
”Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka pada mata kanan dan sekujur badan. Kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan,” sambungnya.
Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Polsek Muntilan berhasil menangkap satu pelaku berinisial FSP, dan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Pengungkapan kasus ini memang memakan waktu agak lama namun tetap kita kejar terus. Terbukti pada Jumat (18/6/2021), FSP berhasil kita tangkap di sekitaran wilayah Muntilan,” ujar Ryan.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Sementara untuk kasus kedua, peristiwa terjadi pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 03.00 Wib di depan salah satu rental Play Station (PS), Desa Pucungrejo, Kecamatan, Muntilan.
Jelas Ryan, saat itu korban berinisial MR (37) warga Muntilan tengah meminum kopi di warung sebelah rental PS. Usai meminum kopi, korban merasa kehilangan tas gendong yang dibawanya.
”Di jalan keluar terminal, korban menanyai seorang laki-laki apakah mengambil tas korban hingga terjadi kesalahpahaman. Dan seketika itu, laki-laki tersebut mengambil pedang di dalam ruko PS dan menyabetkannya ke korban,” jelasnya.
”Korban pun melaporkan ke Polsek Muntilan. Tim pun bergerak cepat dan pada 17 Juni, berhasil mengamankan pelaku ESK berikut barang bukti sebuah pedang. Penangkapan dilakukan di sekitar wilayah Muntilan,” sambungnya.
Tambah Ryan, Polsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan Operasi dan memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya. Sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas premanisme dan pungli. (mta)