PPKM Mikro Diperpanjang di Seluruh Provinsi Indonesia Mulai 1 Juni 2021
BNews—NASIONAL— Pemerintah bakal kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan tersebut dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021 yang diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah merujuk data yang menunjukkan peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus corona (Covid-19) di Indonesia.
“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah provinsi Sulawesi Barat,” ujar Airlangga melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
Diketahui bahwa PPKM mikro saat ini masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei. Kata Airlangga, tambahan cakupan dan pepanjangan PPKM mikro ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pemerintah terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 pascalibur lebaran. Sebab, belakangan pemerintah menemukan ada sejumlah klaster penyebaran akibat libur lebaran.
“Kemarin pasca Ramadan dan Idulfitri, dimonitor dengan kegiatan PPKM mikro ada kasus klaster tarawih (Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang) klaster mudik (Klaten, Cianjur, Garut), klaster halal bi halal di Cilangkap dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor,” tuturnya.
Tambah dia, per 23 Mei 2021 angka kasus aktif Covid-19 mencapai 5,23 persen atau sedikit naik dibanding pekan sebelumnya. Bersamaan dengan itu, terjadi tren kenaikan kasus harian Covid-19 dari yang semula di kisaran angka 3.800-4.000 kasus, kini 5.000 kasus per hari. (mta)