Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pria Ngaku Polisi Tipu Sejumlah Pelajar di Magelang, Bawa Kabur HP Korban

Pria Ngaku Polisi Tipu Sejumlah Pelajar di Magelang, Bawa Kabur HP Korban

  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025

BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota menangkap pria berinisial MJK (27) asal Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengaku sebagai polisi. MJK menipu sejumlah pelajar dan membawa kabur 11 unit ponsel milik mereka.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum mengungkap bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi di Jalan Jambesari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kronologi kejadiannya, bermula pada saat seorang anak bersama teman-temannya sedang berada di lapangan Rindam IV Diponegoro. Kemudian didatangi seorang pria (pelaku) yang mengenakan masker dan kacamata, serta mengaku sebagai anggota Kepolisian. Pelaku mengendarai sepeda motor dan meminta anak tersebut untuk memboncengnya menuju Jalan Jambesari, Kelurahan Wates,” ungkap Anita saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (14/2/2025).

Setiba di Jalan Jambesari, kata Anita, pelaku berhenti dan meminta anak tersebut menghubungi teman-temannya agar menyusul ke lokasi mereka. Setelah teman-teman anak itu tiba, pelaku memerintahkan mereka untuk menyerahkan ponselnya. Jumlah anak-anak tersebut sebanyak 11 orang.

“Ponsel-ponsel itu disuruh dikumpulkan dalam satu tempat. Saat itu pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa dirinya seorang polisi yang sedang bertugas. Pelaku menyampaikan kepada korban “kalian sedang tawuran?” makanya ponsel-ponselnya dikumpulkan. Pelaku juga menyampaikan kepada para korban bahwa mereka akan dijemput menggunakan mobil patroli,” kata Anita.

“Selanjutnya 10 anak ditinggal di Jalan Jambesari, sedangkan satu anak dibawa oleh pelaku ke daerah Poncol. Di sana, anak tersebut ditinggal begitu saja. Pelaku kabur membawa 11 ponsel berbagai merek milik anak-anak tersebut,” sambung dia.

Lebih lanjut, Anita menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, Tim Resmob Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob jajaran. Pada Sabtu (8/2/2025), Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Yogyakarta, dan pada Senin (10/2/2025) pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

“Barang buktinya ada empat ponsel. Menurut pengakuan pelaku, tujuh ponsel lainnya milik para korban telah dijual secara online. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelasnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota IPTU Iwan Kristiana menambahkan, pelaku telah beraksi di tiga tempat yakni di wilayah Magelang dan Surakarta dengan modus operandi yang sama. “Sasarannya juga anak-anak. Pelaku beraksi seorang diri,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku MJK mengaku bahwa ponsel para korban dijual melalui online dengan harga rata-rata Rp600 ribu per unit. Dirinya mengaku kepada para korban sebagai polisi agar mempermudah aksinya.

“(Mengaku polisi) agar lebih gampang mendapatkan ponsel. Uang (hasil jual ponsel) untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sudah tiga kali melakukan ini. Di Surakarta dapat dua ponsel, di Magelang dapat 11 ponsel dan empat ponsel,” akunya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less