Puluhan Anak Jalanan dan Gelandangan Kena Razia Gabungan di Magelang

BNews—MERTOYUDAN— Satpol PP Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan Provinsi Jawa tengah gelar operasi gabungan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) kemarin (3/10). Operasi terfokus di kawasan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

 

Tidak hanya mereka, namun Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan Kades Siaga Trantip Desa Banyurojo Mertoyudan juga ikut dalam operasi ini. Sebanyak 13 anak jalanan, pengamen dua orang, tuna wisma jompo satu orang dan orang gila satu terjaring dan dibawa ke Komplek Balai Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan untuk pendataaan.

 

Kasi Operasi Pengendalian, Satpol PP Propinsi Jawa Tengah, Berti Soraya, mengatakan kegiatan tersebut telah rutin dilaksanakan dengan tujuan agar ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat dapat terjaga. “Target tahun 2018 ini adalah enam kali kegiatan PGOT, dan ini baru kali ke empat kalinya. Diantara 25 kabupaten dan 15 kota di Jawa Tengah, Kabupaten Magelang termasuk yang relatif tertib,” katanya.

 

Operasi gabungan ini kemarin dilakukan di kawasan Kecamatan Mertoyudan dan Mungkid. “Kemarin kita laksanakan di kawasan pertigaan Pakelan, Artos, Blondo hingga Tanjung Mertoyudan untuk rasia anak jalanan dan lainnya,”imbuhnya.

 

Sementara Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Kabupaten Magelang, Joko Aris M mengungkapkan mereka yang terjaring dilakukan pendataan dulu. “Untuk selanjutnya yang terjaring akan menerima asesment atau pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Magelang. Dengan Target operasi pengamen, pengemis, gelandang dan orang gila,” ungkapnya.

 

Dan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sungedi, menerangkan, selain operasi gabungan juga berwujud kegiatan insidentil laporan dari masyarakat. “Kami rutin lakukan ini, termasuk bila ada laporan masyarakat yang masuk kepada kami,” terangnya.

 

Dalam operasi ini Empat anak jalanan pernah tertangkap dua kali, dan yang lain merupakanwajah baru. “Selanjutnya tergantung asesment dari Dinas Sosial untuk direhabilitasi atau dikembalikan kepada pihak keluarga atau walinya,” pungkasnya. (bsn)

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: