Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Rampung! Kasus Dugaan Korupsi Kades Selomerah Magelang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rampung! Kasus Dugaan Korupsi Kades Selomerah Magelang Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025

BNews—MAGELANG— Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, kini memasuki tahap baru.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menyampaikan, berkas perkara telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Saat ini sudah selesai pemberkasan, dan sudah kita limpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Kita tinggal menunggu pihak Kejaksaan untuk pemeriksaan kelengkapan berkasnya. Kalau sudah dinyatakan P21 atau lengkap, maka akan segera kita limpahkan,” kata Herbin, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan kembali bahwa berkas sudah tuntas di kepolisian.

“Sekali lagi kita tegaskan, kasus tersebut telah rampung pemeriksaan, berkas sudah jadi dan sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Saat ini berkas sedang diteliti Jaksa Penuntut Umumnya,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polresta Magelang. Tersangka berinisial AS (38) diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggelapkan dana desa, menggadaikan aset desa, hingga menjual bantuan ternak sapi dari pemerintah.

Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwan Syah menjelaskan, kasus terungkap setelah audit dan pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa Selomerah tahun anggaran 2021 hingga 2023.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp935.080.000. Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online, karaoke, hingga nyawer,” ungkap La Ode saat pers rilis di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).

Dalam praktiknya, tersangka menarik uang dari bendahara desa yang seharusnya digunakan sesuai APBDes. Tak hanya itu, dua sepeda motor dan satu mobil milik pemerintah desa juga digadaikan.

Selain itu, bantuan 20 ekor sapi dari APBN 2021 yang seharusnya dikelola kelompok ternak Setyo Rahayu, justru dikuasai tersangka untuk dijual pribadi.

“Modus yang dilakukan adalah menarik uang desa dari bendahara, menggadaikan aset milik desa, serta menguasai bantuan sapi tanpa melibatkan kelompok penerima. Semua hasil penyalahgunaan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjudian online,” tegas La Ode.

Polisi telah mengamankan dokumen keuangan desa, laporan pertanggungjawaban APBDes, rekening koran desa, hingga dokumen penyerahan bantuan sapi. Tersangka AS juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001; tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup; atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

AKP La Ode menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Polresta Magelang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa; agar dana yang seharusnya untuk pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat; bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less