Ratusan Balon Udara Disita Polsek Muntilan
- calendar_month Jum, 5 Apr 2024

Kapolsek Muntilan saat menunjukan barang bukti balon udara
BNews-MAGELANG– Polsek Muntilan berhasil menyita 200 balon udara yang hendak dijual ke masyarakat luas. Balon udara tersebut berhasil disita dari seorang pedagang dengan inisial LMH.
LMH terlihat menjajakan balon udara di Lapangan Pasturan, Muntilan. Selain ratusan balon udara siap pakai, polisi juga menyita sejumlah bahan bakunya.
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, menjelaskan bahwa pada Sabtu (30/3/2024) lalu, pihaknya mendapatkan informasi terkait penjualan balon udara.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan LMH tengah berjualan di Lapangan Pasturan, Muntilan.
Selain melakukan penggerebekan di lokasi, polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan balon udara di rumah LMH di Dusun Gateng, Desa Ketunggeng, Kecamatan Dukun.
“Barang yang diamankan (balon udara) tidak dalam jumlah yang besar, hanya sebanyak 20 pack dengan masing-masing berisi 10 biji,” ungkapnya pada Kamis (4/4/2024).
Muthohir menyatakan bahwa ini adalah kali pertama LMH memproduksi balon udara.
CEK BERITA UPDATE LAIN DISINI (KLIK)
Selain menjualnya secara langsung, LMH juga menawarkan balon udara tersebut secara online dengan sistem cash on delivery (COD).
Meskipun demikian, harga jual balon udara tersebut tidak diketahui oleh Muthohir.
Selama ini, tradisi menerbangkan balon udara sudah menjadi rutinitas menjelang Lebaran di Kecamatan Muntilan.
Polsek Muntilan bahkan pernah menggagalkan upaya masyarakat untuk menerbangkan balon udara beberapa kali, termasuk saat menggerebek produksi balon udara di Desa Sedayu.
Meskipun demikian, LMH tidak dijatuhi hukuman, melainkan hanya diberi pembinaan agar tidak kembali menjual balon udara.
“(Hanya diberi pembinaan) karena dalam pemeriksaan barang bukti tidak ditemukan bahan peledak,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyita 200 blanker balon udara yang terbuat dari bambu, 30 plastik siap pakai dengan panjang 50 meter, 200 batang kawat yang sudah terpotong, 80 balon udara siap pakai, serta barang bukti pelengkap lainnya.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara, baik melalui media sosial maupun secara langsung di setiap desa.
Ditekankan bahwa akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara, dengan harapan bahwa budaya tersebut dapat segera terhapus.
“Kami terus melakukan sosialisasi, khususnya di desa-desa yang sebelumnya terindikasi sering menerbangkan balon udara,” ungkapnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar