BNews—JOGJAKARTA— Berdalih tidak punya uang selama di Jogja, seorang perantau tanpa pekerjaan berinisial SY, 36, nekat mencuri uang Rp70 juta milik temannya. Warga Tambakrejo, Sendangbiru, Malang, Jawa Timur, ini pun dilaporkan ke Mapolsek Mantrijeron dan langsung diringkus.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari menjelaskan, pelaku menggondol uang hasil penjualan mobil Nisan Grand Livina B 1676 KR milik temannya, Zulfan Aryo, 40, warga Jambi. ”Setelah kita mendapat laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di daerah Solo,” jelasnya.
Andi menerangkan, peristiwa penggelapan ini bermula saat korban minta tolong ke pelaku untuk menjualkan mobil pada awal April 2021. Keduanya kenal saat sama-sama menginap di sebuah penginapan di Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron, Jogjakarta.
Setelah pelaku setuju, keduanya kemudian sepakat untuk mengambil mobil dan mengantarkannya ke pembeli. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil memperoleh pembeli mobil itu.
Kemudian terjadi kesepakatan harga Rp 95 juta. Namun pembeli hanya membayar mobil dengan harga Rp 70 juta. Setelah uang diserahkan kepada pelaku, ia kembali ke penginapan.
Beberapa saat kemudian, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan uang hasil penjualan mobil. Namun nahas, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Saat dilakukan pengecekan di kamar penginapan, ia sudah tidak ada.
”Sebelum kejadian, pelaku dan korban ini sama-sama menginap di penginapan itu. Kemudian mereka kenalan dan korban minta tolong untuk menjualkan mobil,” terangnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Guna menyakinkan korban, pelaku awalnya mengaku sebagai pengajar les musik. Tanpa menaruh curiga, korban mempercayai ucapan pelaku.
”Pelaku nginep di penginapan itu sudah sepuluh hari dan berkenalan dengan korban,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Mantrijeron untuk pengusutan lebih lanjut. Petugas yang mendapat laporan, lantas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Solo. Tidak mau buruannya lepas, petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatanya.
”Uang hasil penjualan mobil tersisa Rp60 juta. Sedangkan yang Rp10 juta sudah digunakan pelaku untuk membayar hotel, karaoke dan bersenang-senang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (han)