Ribuan Pengawas TPS se-Kabupaten Magelang Resmi Dilantik

BNews—MUNGKID— Sebanyak 4.331 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten Magelang resmi dilantik kemarin (25/3). Mereka diharapkan mampun bersikap adil sejak dala pikiran dan berintergritas dalam menjalankan tugasnya.

 

Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Magelang Yasin Awan Wiratno mengungkapkan total PTPS yang dilantik sebanyak 4.302 dari seharusnya 4.331 PTPS. Sebanyak 29 calon PTPS belum bisa dilantik karena berbagai alasan.

 

“Ke-29 PTPS belum dilantik karena ada yang sakit, ada yang sedang melangsungkan pernikahan, menjadi teknisi USBN, mengawasi ujian dan lainnya. Mereka akan dilantik secepatnya oleh Panwascam,” Katanya.

 

Ribuan PTPS tersebut tersebar di 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang, sesuai dengan jumlah TPS yang disediakan KPU untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang. “Mereka dilantik oleh masing-masing Panwascam selanjutnya diberikan pembekalan dasar terkait regulasi dan tugas-tugas mereka,” imbuhnya.

 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menyambut baik pelantikan PTPS. Ia berharap pelantikan PTPS akan mampu memperkokoh dan meningkatkan kinerja jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang. “Pengawas TPS akan menjadi ujung tombak pengawasan kami karena mereka tinggal dan beraktifitas di sekitar TPS. Dalam seleksi PTPS, Bawaslu mengutamakan warga setempat agar bisa mengawasi semua dinamika politik di sekitar TPS,” Ungkapnya setelah menghadiri pelantikan PTPS di Kecamatan Ngablak (25/3).

 

“Seorang pengawas pemilu itu harus jeli dan awas dalam mendeteksi potensi pelanggaran. Jika ada indikasi pelanggaran maka harus segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan mereka harus bersikap tegas,” tegasnya.

 

“Kami dengan semua pihak terkait telah berkomitmen untuk meminimalis angka pelanggaran, kalau bisa jangan sampai ada pelanggaran di TPS. Misal ada diupayakan dapat terselesaikan di tingkat TPS sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (bsn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: