Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Rumah Didatangi Polisi, Orang Tua Pelaku Pembacokan Minta Anaknya Menyerahkan Diri

Rumah Didatangi Polisi, Orang Tua Pelaku Pembacokan Minta Anaknya Menyerahkan Diri

  • calendar_month Jum, 13 Nov 2020

BNews—YOGYAKARTA—Seorang pelaku pembacokan menyerahkan diri usai diantar oleh orang tuanya ke Polsek Mergangsan. Penyerahan diri dilakukan usai pihak kepolisian mendatangi rumah pelaku.

Kejadian bermula saat dua warga Yogyakarta berinisial AL dan KK menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh orang tak dikenal di Jalan Menukan, Mergangsan, Selasa (10/11). Pembacokan tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang usai menjenguk temannya yang sedang sakit.

 ”Usai menjenguk, korban bersama rombongan jalan-jalan di Alun-alun Utara. Kemudian mereka diserang dalam perjalanan pulang,” ujar Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo, Kamis (12/11/2020).

Saat itu, korban bersama 14 temannya mampir untuk jalan-jalan di Alun-Alun Utara. Sesampainya disana kedua korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang menanyakan asal daerah korban.

”Belum sempat menjawab, kedua orang itu langsung membacok kedua korban dan mengenai bahu kiri dan lengan kiri kroban. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri,” jelas dia.

Teman-teman korban yang mengetahui kejadian itu, kata Tri, mereka langsung mengejar para pelaku namun kehilangan jejak. Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mergangsan.

Atas laporan itu, tim pun bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam yakni tepatnya pada Rabu (11/11) pelaku berinisial MI menyerahkan diri ke kantor polisi bersama orang tuanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku setelah olah TKP. Polisi pun mendatangi rumah pelaku berinisial MI, namun tidak ada. Kedatangan ini membuat orangtua pelaku ketakutan dan saat MI pulang ke rumah, orangtuanya membujuk agar si anak menyerahkan diri ke polisi.

Sedangkan untuk satu pelaku lainnya masih dalam tahap pencarian. ”Kita (sudah) ketahui identitasnya dan masih kita cari,” ujar Kompol Tri.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. (magang/mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less