SAH !! Antisipasi Klitih, Pemkot Jogja Terapkan Jam Malam Anak
- calendar_month Sab, 25 Jun 2022

ilustrasi orang membawa celurit diduga klitih atau kejahatan jalanan
BNews–JOGJA– Antisipasi kejahatan jalanan atau klitih, Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan jam malam anak. Dimana kejadian tersebut biasanya dilakukan anak dan remaja.
Jam malam ini berlakukan lewat Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022. Anak-anak berusia di bawah 18 tahun dilarang meninggalkan rumah pada pukul 22.00-04.00 WIB setiap hari, kecuali dalam kondisi tertentu.
Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi menerangkan aturan jam malam ini merupakan salah satu upaya Pemkot dalam menciptakan kota layak anak.
Menurut analisis, kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di wilayah Kota Yogyakarta seringkali bermuara dari minimnya interaksi keluarga di dalam rumah.
“Kami di Yogyakarta itu ingin membuat kota layak anak. Artinya salah satu item penting kota layak anak itu bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya, biar ada komunikasi,” kata Sumadi (23/6/2022).
Menurut Sumadi, fenomena ABH, khususnya kejahatan jalanan yang terjadi pada tengah malam atau dini hari juga diduga disebabkan lantaran kurangnya wadah bagi anak untuk menunjukkan eksistensi.
Karena itu, Pemkot Yogyakarta kini menyiapkan sejumlah ruang publik sebagai sarana anak menyalurkan kreativitas. Ia mencontohkan Edu Park di Umbulharjo.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Nanti akan kita setting kegiatan itu bisa jadi daya tarik anak-anak bisa ke sana. Kita lokalisir. Artinya, anak jangan berkeliaran di jam-jam itu. Makanya kita siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (malam). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan jadi malam-malam keluyuran,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menuturkan Perwal ini sudah mulai diterapkan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, warga baru mendapatkan informasi secara utuh setelah pemerintah menyampaikan sosialisasi lewat notifikasi khusus di aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS).
Agus mengatakan, Satpol PP bersama kepolisian, TNI, dan masyarakat, memonitor implementasi Perwal ini melalui pengawasan di tingkat lingkungan maupun patroli berkendara khusus instansi pemerintahan.
“Kalau masyarakat misal di daerahnya ada orang atau anak kumpul-kumpul nonproduktif di warung, ruang publik jika sudah melebihi waktu, itu dibubarkan. Kalau patroli gabungan khusus memang untuk mengantisipasi kejahatan jalanan oleh pelaku anak,” kata Agus.
Keluarga, khususnya orangtua dan satuan pendidikan pun menjadi sasaran utama implementasu Perwal ini. Mereka diharapkan ikut aktif mengawasi anak-anak di luar jam sekolah.
Menurut Agus, sanksi administratif belum menjadi prioritas. Upaya persuasif masih dikedepankan sampai waktu yang belum ditentukan.
Adapun menurut penjelasan Pemkot Yogyakarta melalui Instagram, setiap anak yang tak mematuhi Perwal tersebut maka bisa dikenai teguran lisan, peringatan tertulis, atau pembinaan di balai rehabilitasi.
Aktivitas anak yang dikecualikan untuk jam malam yaitu kegiatan sekolah atau lembaga resmi, aktivitas sosial/keagamaan di lingkungan tinggal, bepergian didampingi orangtua atau wali, kondisi keadaan bencana atau keadaan darurat, dan mampu menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan. (*/cnn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar