Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Satu Partai Politik di Kota Magelang Tak Ajukan Bakal Caleg, Ini Kata KPU

Satu Partai Politik di Kota Magelang Tak Ajukan Bakal Caleg, Ini Kata KPU

  • calendar_month Rab, 17 Mei 2023

BNews—MAGELANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Magelang pada Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) malam WIB.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron menyebut ada satu partai politik yang tidak mengajukan bacaleg DPRD Kota Magelang sampai batas waktu yang ditentukan. Adapun parpol tersebut yakni Partai Garuda.

”KPU selalu menanyakan kapan masing-masing partai politik (parpol) melakukan pengajuan bacalegnya. Termasuk Partai Garuda,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Hingga batas waktu yang ditentukan pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, ada 17 parpol yang telah mengajukan bacaleg DPRD Kota Magelang ke kantor KPU Kota Magelang. 

Meski masih ada satu parpol yang belum mengajukan bacalegnya, kata Basmar, sampai saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan waktu. “Untuk jumlah keseluruhan bacaleg ada 338 orang. Yang terdiri dari 184 laki-laki dan 154 perempuan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang Affifuddin mengungkap, 18 parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Magelang telah mengajukan bacaleg DPRD Kabupaten Magelang

”Semua parpol peserta Pemilu 2024 telah mengajukan bacaleg DPRD Kabupaten Magelang ke kantor KPU dan telah memperoleh tanda terima,” sebutnya.

Di Kabupaten Magelang, ada 536 bacaleg yang telah diusung masing-masing parpol peserta Pemilu 2024. Ada beberapa parpol yang mengajukan 50 bacaleg, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, dan PBB.

Sementara Partai Buruh ada 28 bacaleg, Partai Gelora Indonesia 33 bacaleg, Partai Hanura 1 bacaleg, Partai Garuda 3 bacaleg, Partai Demokrat 47 bacaleg, dan PSI ada 16 bacaleg.

Untuk tahap selanjutnya, KPU melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg yang dimulai 15 Mei-23 Juni 2023. Serta penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada partai politik yang dijadwalkan 24-25 Juni 2023. (*)

Sumber: radarjogja.jawapos.com

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less