Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Bu Guru Cantik Ditangkap Usai Janjikan 4 Tenaga Honorer Jadi PNS

BNews—JATENG— Penyidik Satreskrim Polres Purworejo menciduk guru perempuan berinisial MUA, warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal. Pendidik yang seharusnya menjadi panutan, diduga nekat menipu empat guru honorer di Kecamatan Pituruh Purworejo, dengan modus menjanjikan mereka diangkat jadi PNS.

Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Madrim Suryantoro mewakili Kapolres AKBP Rizal Marito SH SIK MSi mengatakan, dugaan penipuan itu terjadi pada tahun 2014. ”Bermula dari pertemuan pelaku dengan empat korban yang statusnya guru honorer di Desa Tersidi Kidul Kecamatan Pituruh,” katanya, Selasa (30/3).

Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan janji memasukan empat korban menjadi guru PNS lewat jalur honorer K2. Pelaku meminta setiap korban membayar Rp80 juta, namun wajib memberi uang muka RP10 juta.

Empat korban menyanggupi permintaan tersebut. Namun setelah ditunggu bertahun-tahun, mereka urung diangkat menjadi guru PNS. Mereka berkali-kali menagih janji, namun tidak juga direalisasikan pelaku.

Para korban pun akhirnya menyadari aksi tipu-tipu yang diduga dilakukan MUA. Mereka kompak melaporkan peristiwa itu ke Polres Purworejo.

”Kami melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga dilakukan penangkapan tersangka,” ucapnya.

Polisi memburu tersangka di Tegal, namun kemudian diketahui informasi jika MUA berada di Kabupaten Bogor. Pelaku berhasil di amankan di Perumahan Griya Asri, Cimanggis Bojong Gede Kabupaten Bogor.

”Sudah diamankan dan dibawa ke Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!