Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Serobot Antrean SPBU, Tiga Pemuda di Temanggung Aniaya Seorang Perempuan

Serobot Antrean SPBU, Tiga Pemuda di Temanggung Aniaya Seorang Perempuan

  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025

BNews-JATENG- Insiden pengeroyokan terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, usai tiga pemuda berinisial NC, HS, dan IA tidak terima ditegur karena menyerobot antrean di SPBU.

Kejadian ini berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan dua orang korban mengalami luka serius, salah satunya adalah seorang perempuan bernama Laras.

Laras, yang diketahui sebagai pengurus rumah tangga, mengalami patah gigi dan memar di beberapa bagian tubuh akibat aksi brutal para pelaku.

Kapolres Temanggung melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo menyampaikan bahwa ketiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Kami masih mengejar sejumlah pemuda yang terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama,” kata AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (29/5/2025).

Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 23.48 WIB, di area parkir Pasar Legi Parakan.

Awalnya, mobil yang ditumpangi para tersangka menyerobot antrean di SPBU Sudikampir Parakan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Tindakan ini memicu teguran dari seorang saksi bernama Angga.

Merasa tidak terima, HS turun dari kendaraan dan langsung mendorong Angga hingga terjadi percekcokan.

Beberapa warga yang tengah mengantre, termasuk Dicky, Reno, Laras, dan Imelia, mencoba menengahi konflik tersebut.

Namun nahas, Imelia justru menjadi korban pertama dan mendapat pukulan di bagian wajah.

“Saat para saksi dan korban meninggalkan SPBU sempat terjadi tantang-tantangan hingga kemudian bertemu di parkiran Pasar Legi Parakan,” kata AKP Didik.

Di lokasi parkiran, para tersangka ternyata tidak hanya bertiga, namun datang bersama kelompok lainnya.

Di sinilah terjadi aksi pengeroyokan yang menyebabkan Laras mengalami luka fisik, sementara Dicky menderita patah tulang hidung dan memar di wajah.

“Para korban kemudian melapor pada kepolisian, hingga kemudian dilakukan penangkapan pada tersangka,” jelas Didik.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal kekerasan bersama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2e KUHP.

“Mereka terancam pidana penjara 9 tahun,” tegas AKP Didik Tri Wibowo.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan emosi di ruang publik, serta peran warga dalam menegakkan ketertiban.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan agar dapat ditindak secara hukum. (*/KR)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less