Sertifikat Vaksin Covid-19 Bukan Syarat Urus Administrasi Kependudukan

BNews—NASIONAL— Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak ada persyaratan baru. Seperti sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sebab hal tersebut, dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu. Karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Dikutip dari laman resmi Kemendagri, Jumat (30/7/2021).

Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau ‘herd immunity’.

“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah,” ujar Zudan

”Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk  mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” tambahnya.

Kendati demikian, lanjut Zudan, tak menutup kemungkinan nantinya sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkasnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!